Apindo sambut baik Paket Kebijakan Ekonomi IV
17 Oktober 2015 14:51 WIB
Dokumen foto kegiatan buruh bongkar muat di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV berharap jaminan kesejahteraan buruh dapat membaik. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Semarang (ANTARA New) - Asosiasi pengusaha Indonesia Jawa Tengah (Apindo Jateng) menyambut baik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu.
"Paket kebijakan ekonomi jilid IV yang salah satunya mengatur tentang upah buruh ini memberikan kepastian usaha bagi para investor," kata Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, di Semarang, Sabtu.
Dia menilai, kenaikan upah buruh memang harus disesuaikan dengan kondisi inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Selain itu, tidak kalah penting kenaikan harus disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
"Ini sangat baik bagi para kalangan pengusaha, bahkan saya yakin akan semakin banyak investor asing yang masuk ke Indonesia karena mereka akan memiliki kepastian dalam melakukan prediksi di tahun yang akan datang," katanya.
Menurut dia, kenaikan upah yang dituntut oleh buruh selama ini sangat memberatkan perusahaan.
Paket Kebijakan Ekonomi jJilid IV tersebut, dikemukakannya, di satu sisi merupakan solusi dari kegelisahan para pengusaha mengenai upah buruh yang selama ini menjadi salah satu kendala besar bagi pertumbuhan perusahaan, katanya.
Di sisi lain, pihaknya berharap agar serikat buruh menerima secara baik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV tersebut.
Menurut dia, kebijakan ekonomi tersebut dikeluarkan oleh pemerintah agar pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin baik sehingga masyarakat semakin sejahtera.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui para menterinya telah mengumumkan Paket Ekonomi Jilid IV yang salah satunya mengatur tentang kenaikan upah buruh yang dilakukan setiap tahun.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan paket kebijakan soal pengupahan tersebut memberikan kepastian adanya kenaikan setiap tahun.
Pada sistem pengupahan tersebut, ditambahkannya, maka upah minimum tahun 2016 sama dengan upah minimum tahun 2015 dikalikan penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Paket kebijakan ekonomi jilid IV yang salah satunya mengatur tentang upah buruh ini memberikan kepastian usaha bagi para investor," kata Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, di Semarang, Sabtu.
Dia menilai, kenaikan upah buruh memang harus disesuaikan dengan kondisi inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Selain itu, tidak kalah penting kenaikan harus disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
"Ini sangat baik bagi para kalangan pengusaha, bahkan saya yakin akan semakin banyak investor asing yang masuk ke Indonesia karena mereka akan memiliki kepastian dalam melakukan prediksi di tahun yang akan datang," katanya.
Menurut dia, kenaikan upah yang dituntut oleh buruh selama ini sangat memberatkan perusahaan.
Paket Kebijakan Ekonomi jJilid IV tersebut, dikemukakannya, di satu sisi merupakan solusi dari kegelisahan para pengusaha mengenai upah buruh yang selama ini menjadi salah satu kendala besar bagi pertumbuhan perusahaan, katanya.
Di sisi lain, pihaknya berharap agar serikat buruh menerima secara baik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV tersebut.
Menurut dia, kebijakan ekonomi tersebut dikeluarkan oleh pemerintah agar pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin baik sehingga masyarakat semakin sejahtera.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui para menterinya telah mengumumkan Paket Ekonomi Jilid IV yang salah satunya mengatur tentang kenaikan upah buruh yang dilakukan setiap tahun.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan paket kebijakan soal pengupahan tersebut memberikan kepastian adanya kenaikan setiap tahun.
Pada sistem pengupahan tersebut, ditambahkannya, maka upah minimum tahun 2016 sama dengan upah minimum tahun 2015 dikalikan penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pewarta: Aris Wasita Widiastuti
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015
Tags: