Soal Perpres ini, kata dia, sebenarnya pemerintah keliru dalam menterjemahkan UU Nomor 24/2007 tentang BNPB.
Perpres tentang itu, kata dia, memang diperlukan tetapi UU Nomor 24/2007 sudah cukup memberikan payung kalau pemerintah ingin bergerak cepat.
Kalau ditetapkan sebagai bencana nasional akibat perbuatan manusia, malah sanksi yang diterapkan kepada perusahaan pembakar akan lebih berat.
"Karena bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan," kata anggota DPR RI dari Riau itu.
Sebelumnya Menko Polhukam, Luhut Panjaitan, menyatakan, pemerintah belum memikirkan untuk menjadikan bencana kabut asap sebagai bencana nasional.
"Belum terpikir membuat bencana nasional karena ada masalah aspek hukum," kata Pandjaitan, usai silaturahmi dengan pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, bila kabut asap dijadikan sebagai bencana nasional, sama artinya dengan memberi maaf kepada perusahaan yang melakukan pembakaran.
"Kalau kita sampaikan atau jadikan sebagai bencana nasional, nanti yang membuat kesalahan itu menjadi punya hak untuk dimaafkan. Sementara kita punya kewenangan melakukan penindakan lebih tegas pada mereka. Kita tetap konsisten," kata Pandjaitan