"Pemerintah harus konsisten untuk memenuhi Prolegnas,/ RUU yang diusulkan, kalau tidak konsisten, akan menghambat pembahasan RUU yang sudah masuk prolegnas," kata Firman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
"Bisa juga berakibat pada citra negatif terhadap DPR RI karena target penyelesaian Prolegnas DPR RI," kata Firman.
Oleh karena itu, Baleg DPR RI meminta pemerintah segera menyerahkan kelengkapan RUU dan naskah akademik dari 6 RUU yang diusulkan pemerintah.
"Banyak RUU diusulkan pemerintah tapi pemerintah sendiri pasif. Misalnya RUU KPK, setelah disetujui DPRI, pemerintahnya maju mundur," sebut Firman.
Adapun 6 RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU Pertanahan, RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Kedaulatan Pangan (perubahan atas UU No 8/2012 tentang Pangan diganti dengan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan) dan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.