Semarang (ANTARA News) - Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi, terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial, dibawa ke penjara sehari setelah pulang berhaji.

"Baru saja pulang dari Tanah Suci Kamis (15/10) kemarin, langsung dijemput oleh petugas dari Kejaksaan Agung," kata penasihat hukum Nurmarkesi, Dani Sriyanto, ketika mendampingi kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, Jumat.

Ketika itu, menurut dia, Nurmarkesi sedang transit untuk menunggu pesawat ke Semarang.

Dani mengatakan kliennya sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Semarang Selatan untuk menandatangani surat-surat administrasi.

Ia menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penahanan ini.

"Kalau ini penangkapan, petugas Kejaksaan tidak bisa menunjukkan surat penangkapan," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa penahanan tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang karena kliennya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Meski demikian, lanjut Dani, kliennya tetap kooperatif.

Tim kuasa hukum Nurmarkesi sedang menyiapkan upaya hukum lain, antara lain gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan kejaksaan.

"Kalau memang mau ditahan, kenapa tidak dilakukan sejak dulu saat masih penyidikan," tegasnya.

Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal tahun 2010.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan dia membayar denda Rp100 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi disertai dengan perintah penahanan.