Mulyadi desak kepolisian tuntaskan kasus pemukulannya
15 Oktober 2015 21:38 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi menunjukkan luka di wajahnya usai melaporkan kasus dugaan pemukulan dirinya oleh rekannya Mustofa Assegaf dari Fraksi PPP kepada Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/15). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mulyadi mendesak Kepolisian menuntaskan kasus pemukulan terhadap dirinya yang diduga dilakukan anggota Komisi VII Mustofa Assegaf, dan telah dilaporkannya ke Kepolisian.
"Jangan sampai laporan saya menjadi berlarut-larut. Saya percaya polisi dapat berkerja dengan profesional, sehingga laporan bisa ditindaklanjuti," kata Mulyadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Dia harapkan berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan, karena kasus tersebut sudah terlalu lama tidak P21. Hal itu menurut dia, berdampak dan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat dan presiden buruk bagi kepolisian.
"Saya dengar laporan dilimpahkan ke Mabes Polri, karena menyangkut anggota Dewan yang perlu izin Presiden (Jokowi) terlebih dahulu. Tapi bagi saya tidak masalah terpenting ditindaklanjut," ujarnya.
Dia juga membantah pernyataan salah satu anggota MKD bahwa dirinya berkelahi dengan sesama rekannya di Komisi VII yaitu Mustofa Assegaf.
Menurut dia, justru sebaliknya, dirinya sebagai korban pemukulan oleh Mustofa dan atas kejadian tersebut dirinya langsung melaporkan ke polisian yakni Polda Metro Jaya.
"Saat itu juga saya langsung melakukan visum dan melaporkan ke polisi. Karena bagi saya pemukulan sudah melanggar hukum," katanya.
Dia mengatakan dirinya juga siap bila Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksanya kembali. Dia berharap MKD integritasnya bisa dipercaya, dan jangan berandai-andai yang tidak-tidak sebelum mengambil keputusan.
"Jadi silahkan MKD melakukan rekonstruksi, mau diulang lagi boleh," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krisna Mukti pada Rabu (14/10) menyebutkan bahwa ada laporan pada 8 April 2015 dengan Nomor TBL/1329/IV/2015/PMJ/Dit. Reskrimum atas tuduhan penganiayaan dengan terlapor Mustofa Assegaf dalam proses.
"Saat ini proses kasus yang dilaporkan Pak Mulyadi tengah berjalan. Secepatnya kami polisi, akan memanggil pihak terlapor yakni, Pak Mustofa Assegaf untuk saksi-saksi sudah kita lakukan," ujarnya.
Krisna mengatakan pihak kepolisian polisi telah mengirim surat ke MKD, dan Sekjend DPR RI terkait pemangilan terlapor.
Selain itu menurut dia, Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat ke Bareskrim Mabes Polri meminta ijin menangani kasus pelaporan yang menyangkut para wakil rakyat di Senayan.
(T.I028/A011)
"Jangan sampai laporan saya menjadi berlarut-larut. Saya percaya polisi dapat berkerja dengan profesional, sehingga laporan bisa ditindaklanjuti," kata Mulyadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Dia harapkan berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan, karena kasus tersebut sudah terlalu lama tidak P21. Hal itu menurut dia, berdampak dan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat dan presiden buruk bagi kepolisian.
"Saya dengar laporan dilimpahkan ke Mabes Polri, karena menyangkut anggota Dewan yang perlu izin Presiden (Jokowi) terlebih dahulu. Tapi bagi saya tidak masalah terpenting ditindaklanjut," ujarnya.
Dia juga membantah pernyataan salah satu anggota MKD bahwa dirinya berkelahi dengan sesama rekannya di Komisi VII yaitu Mustofa Assegaf.
Menurut dia, justru sebaliknya, dirinya sebagai korban pemukulan oleh Mustofa dan atas kejadian tersebut dirinya langsung melaporkan ke polisian yakni Polda Metro Jaya.
"Saat itu juga saya langsung melakukan visum dan melaporkan ke polisi. Karena bagi saya pemukulan sudah melanggar hukum," katanya.
Dia mengatakan dirinya juga siap bila Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksanya kembali. Dia berharap MKD integritasnya bisa dipercaya, dan jangan berandai-andai yang tidak-tidak sebelum mengambil keputusan.
"Jadi silahkan MKD melakukan rekonstruksi, mau diulang lagi boleh," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krisna Mukti pada Rabu (14/10) menyebutkan bahwa ada laporan pada 8 April 2015 dengan Nomor TBL/1329/IV/2015/PMJ/Dit. Reskrimum atas tuduhan penganiayaan dengan terlapor Mustofa Assegaf dalam proses.
"Saat ini proses kasus yang dilaporkan Pak Mulyadi tengah berjalan. Secepatnya kami polisi, akan memanggil pihak terlapor yakni, Pak Mustofa Assegaf untuk saksi-saksi sudah kita lakukan," ujarnya.
Krisna mengatakan pihak kepolisian polisi telah mengirim surat ke MKD, dan Sekjend DPR RI terkait pemangilan terlapor.
Selain itu menurut dia, Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat ke Bareskrim Mabes Polri meminta ijin menangani kasus pelaporan yang menyangkut para wakil rakyat di Senayan.
(T.I028/A011)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: