Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menunjuk Nining Indra Saleh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen NasDem untuk menggantikan Patrice Rio Capella yang mundur dari jabatannya itu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Pada hari ini saya menunjuk pejabat dari Plt sekjen yang saya putuskan dijabat Nining Indra Saleh, yang sebelumnya sebagai Wasekjen di Partai NasDem," ujar Surya di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Kamis.
Nining selama ini menjabat sebagai Wakil Sekjen Bidang Internal dan Kesekretariatan. Dia juga dikenal sebagai mantan Sekjen DPR.
Surya Paloh menegaskan Partai NasDem tak pernah main-main dengan komitmen. "Kami tahu dalam perjalanan kehidupan tidak ada dari kita yang sempurna, baik kesalahan kecil maupun besar," ucapnya.
Patrice Rio Capella mengundurkan diri dari Partai NasDem dan keanggotaan DPR. Rio sudah menyampaikan ke Ketua Umum NasDem Surya Paloh soal kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya menyatakan mundur dari jabatan Sekjen, mundur dari anggota partai dan dari anggota DPR RI karena saya menghadapi persoalan di KPK," ujar Rio.
KPK menetapkan Sekretaris Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakkan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
"Penyidik menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Nining Indra Saleh jabat Plt Sekjen NasDem
15 Oktober 2015 19:03 WIB
Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: