Malang (ANTARA News) - Sekitar seratus mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang berjalan mundur di kawasan kampus setempat yang menggambarkan kemunduran kinerja pemerintah dan DPR RI, Kamis.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jurusan Hukum Bisnis Syariah UIN Maliki Malang Ahmad Abdullah Farhan mengatakan aksi damai dengan berjalan mundur ini sebagai wujud penolakan atas revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Aksi berjalan mundur ini juga mencerminkan kemunduran kinerja pemerintah dan DPR sebagai penegak hukum dan keadilan. DPR RI yang diharapkan memperjuangkan suara dan keinginan rakyat, justru tidak seutuhnya membela kepentingan rakyat," ujar Ahmad Abdullah di sela aksi di kampus setempat.

Ia mengatakan mahasiswa menilai ada sekitar 16 pasal dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK itu dikhawatirkan nantinya akan sangat melemahkan keberadaan KPK.

Misalnya, usia KPK yang hanya selama 12 tahun sejak aturan ini berlaku, lalu tidak memberikan kewenangan penuntutan kepada KPK, dan penetapan tugas KPK yang hanya mengurus kasus korupsi dan kerugian negara saja.

Mahasiswa, lanjutnya, khawatir pasal-pasal tersebut nantinya menjadi bumerang bagi KPK dan bangsa Indonesia, padahal KPK sangat dibutuhkan mengingat tingkat korupsi di Indonesia masih terbilang tinggi.

"Jika tugas dan wewenang KPK begitu terbatas seperti dalam revisi UU, tidak menutup kemungkinan negeri ini akan semakin sulit memberantas korupsi," ujarnya.

Seharusnya, kata Ahmad, pemerintah dan DPR bisa mendukung dan mengapresiasi kinerja KPK. "Negara lain saja memuji kinerja KPK, tapi negara sendiri malah seolah memberi hukuman kepada KPK melalui revisi UU-nya," ucapnya.

Selain berjalan mundur, ratusan mahasiswa tersebut sebagian juga menutup mulut mereka menggunakan lakban, menggelar teatrikal, berorasi secara bergantian serta menandatangani petisi penolakan revisi UU KPK.

Dalam aksi itu, mahasiswa juga menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikapnya yang dilayangkan kepada DPR dan Presiden. Tuntutan tersebut adalah pertama DPR diminta untuk segera menghentikan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.