Jakarta (ANTARA News) - Patrice Rio Capella menyatakan mundur sebagai kader Partai NasDem dan anggota DPR RI setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumater Utara.

"Saya menyatakan mundur dari dari anggota partai dan anggota DPR RI," kata Rio dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Kamis.

Rio mengatakan, keputusannya telah dibicarakan dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh, sementara mengenai proses hukum selanjutnya, dia menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menindaklanjutinya.

Rio yakin roda NasDem akan terus berjalan dengan prinsip awal, yakni melakukan perubahan di segala bidang di mana dirinya juga ikut membesarkan partai ini sejak awal.

KPK menetapkan Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakkan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

"Penyidik menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis.