Suryo dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengemukakan, aplikasi ini pertama kali dikenal pada 2007 lalu dan disebut-sebut sementara kalangan sebagai "narkoba jenis baru".
"Sekarang sedang diramaikan kembali aplikasi i-Doser melalui media maya. Apakah memang benar demikian? Tidak!," katanya.
Dia mengatakan karena pengaruh dari aplikasi musik digital binaural ini hanya bersifat selaku stimulan yang menimbulkan persepsi kognitif dan sangat subjektif tergantung imajinasi yang melakukannya.
"Saya saat ini di Yogja bisa dibahas secara ilmiah, berdasar TI dan ilmu kesehatan masyarakat. Kemarin sudah dipaparkan juga di BNN saat Acara Sarasehan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba," kata mantan anggota DPR dan menteri pemuda dan olahraga ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk sementara memblokir empat domain terkait i-Doser yang kini menjadi kontroversi karena dianggap sebagai narkotika digital.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, di Jakarta, Rabu, mereka tetap memblokir domain i-Doser itu sementara waktu ini meski dalam koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional diperoleh kesimpulan i-Doser bukan narkotika.
Kementerian Kominfo telah meminta kepada internet service provider (ISP) agar memfilter empat nama domain i-Doser agar tidak dapat diakses, yaitu i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com, dan istoner.com.
"Pemblokiran ini masih bersifat sementara menunggu rapat anggota Panel Kementerian Kominfo untuk mengambil keputusan terkait hal itu yang akan dilaksanakan pada Jumat, akan mengambil keputusan apakah akan diblokir permanen atau dibuka kembali," kata Cawidu.
I-Doser menjadi pergunjingan masyarakat karena dinilai memberikan efek seperti narkotika. I-Doser merupakan aplikasi gelombang suara yang dapat mengakibatkan halusinasi. Hal ini dianggap dapat menyebabkan kecanduan yang membahayakan.
Sejumlah negara sebelumnya juga telah memberitakan fenomena i-Doser itu. Sejumlah pihak menyerukan melarang mengunduh aplikasi i-Doser itu.
BNN sebelumnya menegaskan bahwa aplikasi berbasis teknologi audio i-Doser tidak termasuk golongan narkotika.
Kabag Humas BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, mengatakan dalam UU Nomor 35/2009 disebutkan, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
"Meskipun gelombang suara yang dihasilkan i-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai narkoba oleh pendengarnya, i-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika," katanya.