Medan (ANTARA News) - Kepala Polres Kota Medan Ajun Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menegaskan bahwa situasi keamanan di Kota Medan tidak terpengaruh bentrokan pembakaran gereja di Singkil, Aceh Selatan, Selasa (13/10).

"Situasi Medan kondusif. Kami berharap masyarakat tenang dan tidak terprovokasi," katanya di sela kegiatan The 3Rd Asian Apostolic Congress On Mercy 2015 di Medan, Rabu.

Pihak keamanan, pemerintah, dan pemuka agama termasuk Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Sumut, lanjut dia, sudah bertemu dan sepakat untuk memperketat pengamanan.

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat tidak perlu resah dan bahkan harus ikut menjaga ketentraman dan keamanan di Kota Medan.

"Masyarakat juga diminta hanya mempercayai informasi resmi atau seutuhnya sehingga tidak mudah diprovokasi," katanya.

Anggota DPD utusan Sumut, Parlindungan Purba, juga berharap Sumut bisa tetap kondusif.

"Saya percaya masyarakat Sumut cukup dewasa dalam menyikapi berbagai permasalahan dan yakin pihak kepolisian dan pemerintah bisa menjaga kekondusifan di Sumut," katanya.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa (13/10), membeberkan awal mula pembakaran gereja di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, yang menyebabkan dua warga muslim meninggal dan 20 lainnya ditangkap polisi.

Menurut dia, bentrokan itu dipicu aksi sekelompok massa yang mencoba melakukan pengrusakan terhadap gereja yang dianggap tidak memiliki izin.

Badrodin menganggap persoalan itu sebenarnya sudah berlangsung empat bulan lalu.

"Oleh karena itu saya sesalkan penyelesaian dengan cara pembakaran," kata Haiti saat jumpa pers di rumah dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Kapolri menegaskan, upaya penegakan hukum akan dilakukan dengan menangkap 20 orang. Namun masih didalami apakah yang ditangkap itu benar-benar terlibat bentrokan.

Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah daerah setempat dengan masyarakat terkait adanya 21 gereja yang dianggap bermasalah karena tidak memiliki izin.

Atas desakan masyarakat, maka pemerintah daerah berjanji akan menertibkan dan melakukan pembongkaran gereja.