Jakarta (ANTARA News) - Proses perizinan pembangunan perumahan akan disederhanakan menjadi delapan jenis perizinan dengan waktu untuk perumahan skala besar selama 14 hari kerja dan perumahan skala kecil sembilan hari kerja.

"Percepatan perizinan pembangunan perumahan ini dengan menjadikan perizinan lain menjadi persyaratan dan menghapus perizinan yang tumpang tindih," kata Menteri PU dan Perumahan Rakyat Mochamad Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, untuk perizinan perumahan skala besar terdapat 42 jenis perizinan dengan waktu selama 26 bulan dan perumahan skala kecil sebanyak 26 jenis perizinan dengan waktu selama 16 bulan.

Penyederhanan perizinan tersebut, kata Basuki, untuk meningkatkan iklim investasi pembangunan perumahan.

"Untuk melaksanakan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan akan diterbitkan Pepres tentang Kemudahan Perizinan dan Tata Cara Pencabutan Izin Pembangunan," jelas Basuki.

Sementara itu, jenis perizinan yang masih diperlukan dari pemerintah kabupaten atau kota yang sudah dibahas dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri antara lain izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.

"Selama ini, pengembang selain terkendala pengalokasian dan pembebasan tanah juga perizinan pembangunan. Tapi ini akan diringkas," ujar Basuki.