Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan setiap bank yang terkualifikasi ASEAN atau Qualified ASEAN Bank (QAB) sudah bisa melakukan ekspansi ke negara Asia Tenggara bahkan sebelum integrasi perbankan pada tahun 2020 mendatang.

"Jika Indonesia sudah memiliki bank yang sesuai dengan QAB, maka dia bisa merekomendasikan banknya untuk membuka cabang misal di Thailand atau Malaysia," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad.

Hal tersebut dikatakan Muliaman selepas memberikan sambutan dalam seminar OJK Forum 2015 bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Jasa Keuangan dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN di Gedung Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Bank yang bisa melakukan ekspansi tersebut adalah yang sudah termasuk dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III yang memiliki modal inti Rp5 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun. Serta BUKU IV yang mempunyai modal inti di atas Rp30 triliun.

Untuk saat ini, lanjut Muliaman, Indonesia tengah melakukan perjanjian untuk memasukan bank yang telah terpenuhi QAB-nya pada beberapa negara antara lain Malaysia, Singapura dan Myanmar.

Dengan pihak Malaysia, OJK telah sepakat bekerja sama dengan otoritas perbankan Malaysia dan tinggal menunggu penandatanganan kerjasamanya yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Sedangkan Singapura sudah mau dengan substansi kerjasama bilateral yang kita tawarkan. Sedangkan untuk Myanmar kita yang harus aktif karena salah satu bank BUMN kita sudah masuk ke Myanmar dan kita akan payungi dia," katanya.

Muliaman menambahkan, pihak Myanmar sudah melihat penawaran tersebut dan dalam waktu dekat akan mengirimkan delegasinya untuk membahas hal itu lebih lanjut.

Ditemui di lokasi yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan bahwa QAB sudah bisa melakukan ekspansi, tinggal otoritas keuangan dari negara bersangkutan melakukan perjanjian bilateral.

"Setelah ada yang terkualifikasi, dan siap melakukan ekspansi, proses selanjutnya adalah bilateral di antara negara-negara yang ingin mengirimkan QAB-nya. Namun permasalahannya negosiasi ini terkadang terkendala," kata Mulya.

Dia mencontohkan perjanjian dengan Malaysia yang telah ditandatangani oleh Bank Indonesia, OJK dan Bank Sentral Malaysia akhir tahun lalu. Kendati demikian antara bank QAB asal Indonesia dan Malaysia belum ada perjanjian kerjasama dalam rangka ekspansi bisnis melalui prinsip kerangka integrasi perbankan ASEAN (ABIF).

Sejatinya, melalui kerjasama dengan skema ABIF tersebut, kedua negara harus menyepakati prinsip-prinsip resiprokal (kesetaraan) dalam hal perlakuan dan kesempatan menjadi QAB.

"Kita tahu di Indonesia sudah ada bank Malaysia, itu kan bisa jadi QAB nah yang masalah kita yang belum ada. Namun saat semua sudah settle dari regulasi dan infrastruktur, saat akan membuka layanan kliring dan ATM, kita dikenakan charge yang lebih besar hingga sepuluh kali lipat dibandingkan bank domestik di Malaysia, nah itu yang bikin terhambat," ujar dia.

Dari informasi yang dihimpun Antara, saat ini, empat bank yang masuk dalam BUKU IV yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang berpeluang menjadi QAB Bank dari Indonesia. Sedangkan QAB Malaysia kemungkinan adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk, yang merupakan bank terbesar kelima di Indonesia.