Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan helikopter EC 130 B4 bernomor registrasi PK-BKA milik PT Penerbangan Angkasa Semesta yang hilang kontak kemarin (11/10) kemungkinan jatuh di Danau Toba.

"Ada kemungkinan jatuh di darat atau di Danau Toba karena memang melintasi danau tersebut, berangkat dari Siparmahan atau pantai Barat Danau Toba," kata Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Novie Riyanto usai konferensi pers di Jakarta, Senin.

Novie mengatakan helikopter ini juga menyalahi prosedur penerbangan secara visual (flight visual rules), yakni seharusnya jarak pandang minimal lima kilometer, namun pilot memaksakan pada jarak pandang saat itu 400-800 meter.

"Jelas ini pelanggaran berat, kita mau yang seperti ini tidak terulang lagi," kata Novie.

Untuk itu lisensi pilot helikopter itu akan dicabut karena pilot tidak melapor penerbangan dan tidak memiliki perencanaan penerbangan.

Novie mengatakan penerbangan keberangkatan helikopter tersebut berizin, namun saat penerbangan kembali tidak berizin.

"Jadi, helikopter ini saat membawa penumpang satu keluarga itu berizin, namun ketika pulang lagi ke Kualanamu, rupaya dia mengangkut tiga penumpang lagi yang diduga kru dan itu tidak berizin," katanya.

Novie menjelaskan pihak "air traffic controller" atau ATC Medan mengetahui helikopter tersebut hilang kontak karena pihak perusahaan melapor bahwa pesawat yang dimilikanya hilang kontak.

"Jadi, helikopter ini tidak berkomunikasi dengan ATC sejak awal penerbangan, dia terbang ya terbang saja, kalau hilang kontak itu awalnya memang lapor baru hilang, ini tidak," katanya.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengatakan izin operasi (AOC) PT Penerbangan Angkasa Semesta juga terancam dibekukan apabila terbukti kejadian itu karena kalalaian atau "accident" bukan kecelakaan atau "incident".

Selain itu, Alwi mengatakan jumlah pesawat yang dimiliki Penerbangan Angkasa Semesta saat ini tiga unit, dengan kejadian hilang kontak itu jika dinyatakan "accident" dan "total loss", maka jumlah pesawat yang beroperasi tidak memenuhi persyaratan pada pasal 118 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015.

"Dengan demikian, PT PAS tidak akan dapat beroperasi dikarenakan izin usaha angkutan udara niaganya akan dibekukan sesuai regulasi tersebut," katanya.

Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015 menyebutkan jumlah kepemilikan pesawat udara untuk izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal (AOC 135) sedikitnya tiga unit pesawat udara, satu dimiliki dan dua dikuasai.

Pesawat yang dimiliki PT PAS adalah satu unit EC 130 B4 nomor registrasi PK-BKA dengan nomor registrasi PK-BKA (dalam pencarian), satu unit Bell 407 (PK-JTR) dan satu unit Cessna Citation 560XLS (Pk-BKS).