Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI dari Hanura, Frans Agung Mula Putra dinyatakan bersalah menggunakan gelar palsu oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Menyatakan Frans Agung, terbukti lakukan pelanggaran kode etik ringan," kata Ketua MKD DPR RI, Surahman Hidayat usai rapat pengambilan keputusan terhadap Frans di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Atas pelanggaran kode etik itu, MKD DPR RI memberikan sanksi kepada politisi Hanura DPR RI itu.

"Diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata politisi PKS itu.

Keputusan MKD itu, imbuhnya, dihadiri pimpinan MKD "Diputuskan dalam rapat Kamis (12/10) yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD DPR RI, Keputusan ini final dan mengikat," kata Surahman.

Sebelum mengikuti sidang, Frans Agung Mula Putra menyatakan akan menerima apapun keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait gelar palsu yang dilaporkan oleh Denty Noviany Sari.

"Saya akan terima apapun putusan MKD," kata Frans di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Yang pasti, imbuhnya, dirinya tak pernah menggunakan gelar palsu sebagaimana yang dilaporkan.

"Saya tidak menggunakan gelar palsu," tambahnya.