Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Tangerang akan tetap menertibkan 49 bangunan liar termasuk kandang babi di bantaran kali Cisadane di Kelurahan Mekarsari.

"Kami akan tetap berdiri di atas aturan dan hukum, apalagi ini masalah yang sudah cukup lama bergulir, dan kami juga sudah cukup banyak memberikan toleransi sebelum keputusan ini kami ambil," kata Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Tangerang, Senin.

Menurutnya, seluruh pengusaha tersebut statusnya ilegal karena tidak pernah memiliki izin usaha.

Ia mengatakan ada kepentingan masyarakat yang lebih besar di masalah ini sebab kawasan tersebut akan dibuat ruang terbuka hijau usai dilakukan penurapan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

"Pada prinsipnya kami ingin membangun kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga Kota Tangerang. Kami tidak akan mengorbankan kepentingan yang lebih besar dengan mengutamakan kepentingan sebagian golongan saja, apalagi ini jelas ilegal," katanya.

Asisten Sekretaris Daerah I Kota Tangerang Saiful Rohman mengaku telah menemukan fakta bahwa sejak 2010 hingga sekarang, jumlah pengusaha ilegal ditempat tersebut bukannya berkurang namun mengalami penambahan.

Hal ini tentu semakin memperlihatkan adanya toleransi yang diberikan oleh pemerintah kota tetapi disalahartikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, katanya.

Maka itu, pihaknya tidak akan melakukan pembiaran karena bila dilakukan tentu akan berdampak buruk terhadap Pemerintah Kota sendiri.

"Kami bisa disomasi bila kami terus biarkan keberadaan pengusaha ini sebab ini tanah negara. Keberadaan mereka juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Tata Ruang yang telah disahkan oleh DPRD. Kami tidak bisa mengubah ketentuan yang telah tertuang dalam perda tersebut, karena tidak semudah itu merevisi perda," katanya.

Perwakilan dari pengusaha babi, Eddi Lim menjelaskan keberadaan pengusaha babi ini ke depannya dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kota Tangerang yang salah satunya mengurangi pengangguran.

"Pada prinsipnya kami menyadari bila kami salah secara hukum dan aturan. Terkiat keinginan pemerintah untuk menertibkan, kami setuju tapi minta ada solusi yang saling sama-sama menguntungkan," katanya.

Untuk itu, Eddi meminta Pemerintah Kota agar diberikan waktu selama tiga bulan sebelum mereka akhirnya ditertibkan.

Bahkan, Eddi menjanjikan akan membongkar sendiri bangunan yang mereka tempati bila sampai kurun waktu yang diberikan mereka belum juga pindah.

"Kami siap tanda-tangan di atas hitam putih, asalkan kami diberikan waktu tambahan selama tiga bulan" ujar Eddi.