Mataram (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, kepada bupati Lombok Barat non-aktif H Zaini Arony (60).

"Tim masih mempelajari vonis hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim Tipikor," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP ketika ditemui wartawan usai menjadi pembicara pada seminar nasional pendidikan yang digelar Universitas Mataram, di Mataram, Sabtu.

Dia mengatakan, pada prinsipnya jika vonis yang dijatuhkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan maka KPK dipastikan akan banding.

Begitu juga jika ada hal-hal prinsip dalam tuntutan tidak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tipikor, maka KPK juga akan banding.

"Karena vonisnya pada hari Rabu (30/9), maka sepertinya tim masih mempelajari," ujarnya.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Denpasar memvonis Bupati Lombok Barat nonaktif Zaini Arony, hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan tanah 2012.

Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Hukuman itu juga terkait dengan pemerasan Rp1,4 miliar terhadap korban Gede Djaja yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.