Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan tersangka A (39), tersangka pembunuh PNF (9), merupakan penderita kelainan paedofil.

"Kami mendapatkan hasil autopsi yang menggambarkan terjadinya persetubuhan paksa yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Kondisi ini menjadikan pelaku diduga mengalami kelainan psikoseksual atau paedofil," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Krishna Murti di Jakarta, Sabtu (10/10).

Ia menjelaskan, sesuai dengan kajian akademis yang sudah banyak dijelaskan, umumnya orang paedofil itu single dan suka tinggal sendiri.

Selain itu, pengidap pedofilia ini juga suka dekat dengan anak-anak serta melakukan relatif banyak aktivitas dengan mereka.

Pada umumnya, lanjut dia, para pelaku kenal dengan calon korban mereka, hingga kemudian dari kedekatan tersebut praktik untuk menarik korban dilakukan dengan menawarkan sebuah imbalan.

"Ini cara membangun relasi panjang dengan anak-anak sebelum melakukan sesuatu yang tidak baik sehingga ketika mereka dekat dianggap sebuah kewajaran oleh keluarga maupun lingkungan," paparnya.

Indikasi tersebut, lanjut dia, membuat kepolisian menghubungkan kajian akademis ini dengan profil sejumlah orang yang dicurigai, hingga mengerucut mencurigai A karena dinilai dekat dengan anak-anak. Namun, di sisi lain, dia kerap menyendiri.

"Pelaku ini suka mengajak anak lelaki maupun perempuan main di rumah atau menjaga warungnya, bahkan anak-anak suka main berhari-hari di rumah tersangka A," kata Krishna.

Selain itu, kata dia, para paedofil gemar memberi imbalan kepada korban mereka.

Dalam kasus itu, tersangka sering memberi baju kepada anak perempuan, dan diketahui juga terkait dengan sikapnya yang kerap mengancam korban jika menolak melakukan kegiatan asusila.

Polisi menetapkan A yang dikenal dengan AD alias AP (39) sebagai tersangka kasus pencabulan anak berinisial T pada hari Jumat (9/10).

Setelah pihak berwenang melakukan pengembangan kasus pembunuhan terhadap PNF alias FA (9), bocah perempuan dalam kardus, di Kalideres, Jakarta Barat, pelaku pencabulan itu kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada hari selanjutnya.