Tiga barang bukti ungkap pembunuh PNF
10 Oktober 2015 18:36 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dari kasus penemuan mayat anak di Kalideres di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan terdapat tiga barang bukti yang memberatkan pelaku pembunuhan PNF (9), sehingga membuat dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Kaos kaki korban PNF menjadi bukti pertama, pada barang ini ada DNA AD setelah diteliti tim dokter forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Krishna Murti dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, dalam kasus ini pelaku A menggunakan kaos kaki untuk menyumpal mulut korban ketika melakukan tindak kekerasan seksual, sebelum akhirnya korban dibunuh pada Jumat (2/10).
Selanjutnya, cairan yang ditemukan di alat vital korban juga dijadikan bukti oleh kepolisian, tambahnya.
Selain itu, katanya, terdapat bekas jeratan di leher serta bekas pukulan barang tumpul di mulut korban yang menjadi bukti kuat terjadinya pembunuhan.
Barang-barang ini didapatkan kepolisian setelah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 10 kali, katanya.
"Bukti yang sebagian besar diketahui dari hasil autopsi ini akan menjadi alat bukti keterangan ahli yang signifikan," ujar Krishna.
Polisi menetapkan A yang dikenal dengan AD alias AP (39), sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur pada Jumat (9/10), setelah pihak berwenang melakukan pengembangan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF alias FA (9), bocah perempuan dalam kardus, di Kalideres, Jakarta Barat.
"Kaos kaki korban PNF menjadi bukti pertama, pada barang ini ada DNA AD setelah diteliti tim dokter forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Krishna Murti dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, dalam kasus ini pelaku A menggunakan kaos kaki untuk menyumpal mulut korban ketika melakukan tindak kekerasan seksual, sebelum akhirnya korban dibunuh pada Jumat (2/10).
Selanjutnya, cairan yang ditemukan di alat vital korban juga dijadikan bukti oleh kepolisian, tambahnya.
Selain itu, katanya, terdapat bekas jeratan di leher serta bekas pukulan barang tumpul di mulut korban yang menjadi bukti kuat terjadinya pembunuhan.
Barang-barang ini didapatkan kepolisian setelah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 10 kali, katanya.
"Bukti yang sebagian besar diketahui dari hasil autopsi ini akan menjadi alat bukti keterangan ahli yang signifikan," ujar Krishna.
Polisi menetapkan A yang dikenal dengan AD alias AP (39), sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur pada Jumat (9/10), setelah pihak berwenang melakukan pengembangan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF alias FA (9), bocah perempuan dalam kardus, di Kalideres, Jakarta Barat.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: