Karimun, Kepri (ANTARA News) - Pemantau pelaksanaan tahapan Pilkada 2015 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, sepi peminat, kata Ketua Divisi Hukum dan Kampanye Komisi Pemilihan Umum Karimun Farur Razi.

"Pemantau pilkada sepi peminat. Sejak dibuka 1 Mei 2015, belum satupun lembaga yang mendaftar," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Farur Razi mengatakan, pemantau pilkada merupakan salah satu instrumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pilkada, tugas dan fungsinya adalah mengawasi pelaksanaan setiap tahapan pilkada.

Pembentukan pemantau pilkada, menurut dia, diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tugas dan fungsinya adalah mengawasi pelaksanaan setiap tahapan pesta demokrasi.

Dia mengatakan, setiap lembaga yang independen yang tidak berafiliasi dengan partai politik bisa menjadi pemantau pilkada, dengan ketentuan memiliki badan hukum, kepengurusan dan sekretariat yang jelas.

Lembaga kemasyarakatan yang memenuhi syarat sebagai pemantau pilkada, menurut dia akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) KPU sehingga dapat dijadikan dasar bagi mereka untuk melaksanakan tugas-tugas pemantauan di lapangan.

"Kita tidak membatasi jumlah pemantau, bisa lebih dari satu lembaga. Makin banyak yang memantau dan mengawasi, tentu berdampak positif bagi kami yang berkeinginan untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis, jujur, bersih dan adil," katanya.

Pemantau tentu bisa memberikan kritikan dan masukan terhadap pelaksanaan setiap tahapan jika menyimpang atau tidak sesuai dengan Undang-undang Pilkada maupun peraturan KPU pusat.

Peranan pemantau, kata dia lagi, sangat penting pada hari pemungutan dan penghitungan suara untuk menghindari kecurangan atau kesalahan yang berakibat timbulnya gugatan atau sengketa pilkada.

"Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif menyukseskan pilkada, salah satunya dengan menjadi pemantau yang keberadaannya diakui oleh KPU," katanya.

Peranan sebagai pemantau, lanjut dia, memang bersifat sukarela karena tidak ada honor, namun demikian, partisipasi sebagai pemantau adalah bentuk sumbangsih masyarakat dalam mengawasi pilkada sebagai instrumen politik yang sangat menentukan masa depan daerah.

"Pilkada yang demokratis tentu melahirkan pemimpin yang dilegitimasi masyarakat, dan tentunya akan berpengaruh pula pada kesinambungan pembangunan daerah," katanya.

Ia kembali mengajak lembaga-lembaga independen di Karimun untuk mendaftar sebagai pemantau karena batas pendaftarannya masih lama, yaitu sampai 2 November.

"Kami berharap mendaftar sekarang karena tahapan pilkada sudah berjalan, terutama pengadaan logistik dan kampanye," kata Farur Razi.