Bogor (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan dana jaminan hidup (Jadup) untuk warga yang daerahnya terkena dampak kabut asap segera disalurkan, setelah mendapat pencairan dari Kementerian Keuangan.

"Kita sudah usulkan ke Kementerian Keuangan, sudah ada enam dari tujuh provinsi yang terdampak kabut asap, mengusulkan pencairan dana jaminan hidup ini ke kita (Kementerian Sosial-red)," kata Khofifah usai membuka "TOT" pendidikan kepemiluan PP Muslimat NU di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Khofifah menjelaskan, Kementerian Sosial memiliki tugas dan fungsi untuk menyalurkan dana jaminan hidup (Jadup) bagi daerah yang terkena bencana alam maupun bencana sosial yang menimbulkan risiko sosial.

Dana tersebut, lanjut dia, dapat disalurkan apabila ada usulan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang menyatakan daerahnya darurat bencana.

"Wali kota dan bupati dapat mengusulkan kepada Kementerian Sosial supaya warganya mendapatkan jadup, apabila mereka telah menetapkan status wilayahnya darurat bencana," tukas Khofifah.

Khofifah mengatakan, pihaknya mengusulkan jaminan hidup diberikan kepada pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan nilai sebesar Rp900 ribu per KKS dengan indikasi per hari jumlahnya Rp10 ribu dikali 90 hari.

"Kenapa format penyaluran menggunakan KKS, karena yang datanya sudah siap, yang distribusi relatif sudah tertata yakni lewat Kantor Pos," ujarnya.

Untuk mekanisme penyaluran, lanjut Khofifah, dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pos terdekat atau Pos jemput bola menyalurkan dana dengan layanan berbasis komunitas.

"Presiden sudah menyetujui ini, sehingga sekarang kita menunggu pencairan dana dari Kementerian Keuangan," tuturnya.

Khofifah menyebutkan, dari tujuh provinsi yang terdampak kabut asap tercatat ada 1,44 juta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang nantinya akan menjadi sasaran peneriman jaminan hidup.

Hingga kini, lanjut Khofifah, dari tujuh provinsi terdampak kabut asap, sudah ada tujuh provinsi yang menetapkan status bencana asap dan mengusulkan dana jaminan hidup ke Kementerian Sosial.

Ia mengatakan, usulan jaminan hidup kabut asap ini baru disampaikan oleh para gubernur dari enam provinsi di antaranya, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan.

"Yang belum mengusulkan Kalimantan Timur," ungkap Khofifah.

Khofifah juga mengingatkan agar bupati dan wali kota yang daerahnya terdampak kabut asap agar dapat mengusulkan dana jaminan hidup tersebut ke Kementerian Sosial. Sehingga bisa diproses bersamaan dengan pengusulan enam provinsi yang sudah masuk ke Kementerian Keuangan.

"Dana sudah ada, tinggal secara administratif bupati dan wali kota mentetapkan status darurat dan mengusulkan dana jaminan hidup ke Kementerian Sosial," tegasnya.