"Ini masih tahap wacana di DPR, lah, jadi tidak enak meneruskan komentar. Belum tahulah, nanti kalau sudah sampai sana kami lihat, kami mau berkomentar. Bukan takut apa-apa, takut heboh sendiri, belum apa-apa sudah heboh sendiri," kata Laoly, di Jakarta, Jumat.
Revisi UU KPK berisi 73 pasal yang diajukan 35 anggota DPR dari enam fraksi DPR, yaitu fraksi PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi DPR pada Selasa (6/10).
"Ini khan masih tahap wacana, kita lihat saja. Pemerintah sudah jelas sikapnya. Kami menunggu seperti apa revisi untuk melemahkan KPK, tentu tidak mungkin kita lakukan. Tapi kalau dalam rangka penguatan, penyempurnaan, ya kita lihat dulu modelnya seperti apa," kata dia.
Pemerintah melalui Kemenkumham juga berhak mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam perubahan UU KPK ini.
"Kami juga berhak menyampaikan DIM, kalau usul DPR ya kita buat DIM-nya. DIM dibuat itu kalau diajukan ke presiden, baru kemudian baru presiden menunjuk siapa yang ditugaskan," kata dia.
Dia pun membantah konsep revisi UU KPK yang sudah beredar di masyarakat merupakan konsep yang diajukan Kemenkumham pada Juni 2015 lalu namun sudah ditolak Presiden Joko Widodo.