Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya masih membahas peraturan-peraturan baru pascakeputusan Mahkamah Konstitusi terkait pasangan calon tunggal dalam pilkada 2015.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan selesai karena kami juga melakukan rapat secara intensif sampai malam untuk membahas ini," kata Hadar di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa terdapat tiga kabupaten yang memang sempat kami tunda untuk pelaksanaan atau tidak dilaksanakan pilkadanya pada 2015 antara lain Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara.
"Saya kira pasangan calon dari tiga daerah itu sudah mendengar betul, bahkan sudah melakukan persiapan sejak putusan MK tersebut dikeluarkan," kata Haidar.
Haidar juga menyatakan bahwa pihaknya juga sudah mengeluarkan surat untuk melakukan persiapan bahkan kami sudah mengundang mereka untuk melakukan rapat bersama dari pagi sampai malam.
"Tentunya kami mendengar apa yang mereka sampaikan terkait kesiapan mereka menghadapi pilkada calon tunggal tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad meminta KPU untuk menjamin kesiapan teknis terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan daerah dengan pasangan calon (paslon)tunggal tetap dapat menyelenggarakan Pilkada 2015.
"Karena implikasi dan dampak sosial-politiknya yang tidak sederhana mulai dari sosialisasi, teknis pemilihan hingga keabsahan hasil referendum menyangkut hak memilih atau mengikuti referendum," kata Farouk setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (7/10).
Farouk juga mengatakan terdapat potensi pengerahan massa serta politik transaksional untuk "setuju atau "tidak setuju" terkait referendum pasangan calon tunggal.
Ia mengatakan bahwa pihaknya berharap sejumlah permasalahan-permasalahan menonjol tersebut mendapat perhatian serius dan dapat disikapi dengan tepat oleh pihak-pihak yang berwenang.
"Sehingga kita dapat menyongsong pilkada yang demokratis dan menghasilkan kepemimpinan daerah yang berkualitas," ujarnya.
KPU masih membahas peraturan baru calon tunggal
8 Oktober 2015 22:47 WIB
KPU (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: