Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta rencana kenaikan tarif cukai yang diusulkan Kementerian Keuangan tidak dipaksakan karena akan membebani industri hasil tembakau di wilayah setempat.

"Kalau saya tidak perlu naik, atau sama dengan inflasi. Inflasi Jawa Timur sampai Agustus 2015 hanya sebesar 2,11 persen. Karena situasi seperti ini lalu dinaikkan, pabrik rokok akan gulung tikar, lalu terjadi PHK," kata Soekarwo di Surabaya, Kamis.

Soekarwo yang akrab dipanggil Pak De ini meminta jika kenaikan tetap dipaksakan, dipastikan sejumlah pabrik rokok akan menaikkan harga jual, dan memicu penurunan volume penjualan, yang ujung-ujungnya penyerapan tembakau petani menjadi berkurang.

Oleh karena itu, Pak De meminta pemerintah pusat bersikap bijaksana, dan apabila mengeluarkan kebijakkan harus menyertakan jalan keluar sebagai gantinya.

"Kalau melarang sesuatu ya harus ada gantinya. Bagaimana rakyat yang tidak mampu bisa jadi korban. Harus ada jalan keluarnya," ucapnya.

Ia mengatakan, kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan cukai negara dari 2010 hingga 2014 tercatat rata-rata di atas 50 persen.

Bahkan, pada 2014 dari target penerimaan cukai nasional sebesar Rp112,75 triliun, Jawa Timur menyumbang Rp67,6 triliun, atau 60 persen dari total target.

"Saya minta pemerintah memahami kondisi Jawa Timur sebagai daerah penghasil tembakau terbesar secara nasional, sekaligus daerah dengan industri hasil tembakau terbanyak di Indonesia," katanya.

Ia menjelaskan seperti pada 2014 yang terjadi kenaikan cukai, mengakibatkan industri hasil tembakau rata-rata mem-PHK karyawan mereka antara 8-10 persen.

Data yang dimiliki Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur menyebutkan, jumlah industri hasil tembakau di Jawa Timur dalam lima tahun terakhir (2009-2013) menurun rata-rata 27,3 persen tiap tahun. Pada 2008 di Jawa Timur masih berdiri sekitar 4.900 industri hasil tembakau, namun pada 2013 hanya menyisakan sekitar 790 industri saja.

Sebelumnya, Kemenkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 20/2015 bahwa kenaikan cukai tersebut mencapai Rp139,7 triliun dari Rp 120,1 triliun.