Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menegaskan kepala daerah jangan mengendapkan dana desa karena sudah ada regulasi yang mengatur waktu pencairannya.

"Dana desa itu sudah ada aturan dan regulasinya, seharusnya para kepala daerah seperti bupati tidak bisa mengendapkannya," katanya, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, dana desa itu dibagi dalam tiga tahap yaitu bulan April, Agustus, dan Oktober. Karena itu, menurut dia, apabila ada kepala daerah yang sengaja mengendapkan atau memperlambat proses pencairan dana desa, maka akan mendapatkan sanksi.

"Kami sudah mendorong melalui Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi bagi aparat yang memperlambat dan menahan dana desa," ujarnya.

Dia menilai terlambatnya pencairan anggaran dana desa karena ada regulasi yang belum dipahami para Bupati dan kepala desa.

Namun, menurut dia, seharusnya sudah tidak ada lagi bagi masing-masing kepala daerah dan kades tidak merealisasikan dana itu karena amanat UU.

"Seharusnya dana desa segera dicairkan agar bisa direalisasikan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan juga sektor riil," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan setiap Komisi II DPR mengadakan rapat dengan kementerian terkait, selalu mendorong agar pemerintah mencari solusi untuk percepatan pembangunan di desa.

Menurut dia, jangan sampai dana desa itu digunakan oleh calon petahana bagi kepentingan politik yang bersangkutan dalam Pilkada.

"Sudah ada satu regulasi yang dibuat yaitu SKB tiga menteri terkait pencairan dana desa," ujarnya.

Riza mengatakan Komisi II juga berharap dana desa itu bukan sekedar percepatan realisasinya namun bisa digunakan untuk kebutuhan yang penting dan mendasar.

Dia mencontohkan untuk pembangunan infrastruktur, pertanian, percepatan wirausaha namun diserahkan kepada masing-masing kabupaten dan desa berdasarkan skala prioritas.