Solo, Jawa Tengah (ANTARA News) - Investor asal Korea Selatan kini menawarkan kerja sama dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo,Mojosongo, Solo, Jawa Tengah tanpa tipping fee.

Investor asal Korea Selatan ini akan mengolah sampah TPA menjadi sumber energi pembangkit listrik dengan menggunakan teknologi modern, kata Direktur PT Siram Riak Energi selaku mitra investor Korea Selatan, Sri Suhartiningsih, kepada wartawan, di Solo,Rabu.

Ia mengatakna rencana kerja sama pengelolaan sampah masih dalam tahap penjajakan. Pihaknya baru sebatas menjalin komunikasi dengan wali kota. "Kami bermitra dengan investor Korea Selatan dalam mengelola sampah,".

Investor tersebut mengklaim sejauh ini sudah berpengalaman puluhan tahun dalam menangani pengolahan sampah di Korea Selatan. Ia akan menawarkan kerja sama pengelolaan sampah untuk diolah menjadi sumbrer energi listrik dan pupuk.

"Ya menurut hitungan ada 100 ton sampah mampu menghasilkan energi listrik sebesar 5,8 megawatt. Kalau proyek ini terwujud, ini pertama kalinya kami bekerjasama dengan pemerintah daerah di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan selain menjadi sumber energi, sampah TPA juga akan diolah menjadi pupuk. Saat ini pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut ihwal sampah di TPA.

Dikatakan kajian ini untuk mengklasifikasi jenis sampah di TPA Putri Cempo. Penelitian tersebut dibutuhkan untuk menyusun studi kelayakan sebelum meneken kerja sama. Ditanya berapa dana investasi yang dibutuhkan, ia belum bisa memperkirakannya. Hal ini tergantung dengan hasil studi kelayakan sampah TPA.

"Ya untuk proses pengolahan sampah akan menggunakan insenerator dengan teknologi asal Korea Selatan," katanya.

Ia menilai dalam kerja sama nanti pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran untuk menanganan sampah. Kerja sama yang ditawarkan yakni tidak akan mengutip komisi apapun.


Artinya tidak ada biaya yang harus dikeluarkan pemerintah kepada pengelola sampah, karena pihaknya yakin sudah bisa mendapat keuntungan meski tanpa tipping fee.

Penjabat (Pj) Wali Kota Surakarta Budi Suharto mengatakan selama ini lelang pengelolaan sampah TPA Putri Cempo terganjal aturan pemberian komisi.



Upaya mencari investor pun dalam pengelolaan sampah yang sudah berjalan empat tahun tak membuahkan hasil. Penyebabnya, kebanyakan investor meminta agar pemerintah memberikan kompensasi atas pengelolaan sampah yang dilakukan.