Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2015 yang membebaskan visa kunjungan bagi warga di 75 negara.

Seperti diunggah dalam laman Sekretariat Kabinet, Rabu, penerbitan Perpres tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Perpres 104/2015 menyebutkan, bebas visa kunjungan tersebut berlaku bagi warga negara asing yang berwisata, menjalankan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Sementara ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia bagi warga negara asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan, dan ketentuan mengenai tempat pemeriksaan imigrasi akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun daftar negara yang warganya dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan tersebut :



1. Afrika Selatan

2. Aljazair

3. Amerika Serikat

4. Angola

5. Argentina

6. Austria

7. Azerbaijan

8. Bahrain

9. Belanda

10. Belarusia

11. Belgia

12. Bulgaria

13. Ceko

14. Denmark

15. Dominika

16. Estonia

17. Fiji

18. Finlandia

19. Ghana

20. Hongaria

21. India

22. Inggris

23. Irlandia

24. Islandia

25. Italia

26. Jepang

27. Jerman

28. Kanada

29. Kazakhstan

30. Kirgistan

31. Kroasia

32. Korea Selatan

33. Kuwait

34. Latvia

35. Lebanon

36. Liechtenstein

37. Lithuania

38. Luxemburg

39. Maladewa

40. Malta

41. Meksiko

42. Mesir

43. Monako

44. Norwegia

45. Oman

46. Panama

47. Papua New Guinea

48. Perancis

49. Polandia

50. Portugal

51. Qatar

52. Republik Rakyat Tiongkok

53. Rumania

54. Rusia

55. San Marino

56. Saudi Arabia

57. Selandia Baru

58. Seychelles

59. Siprus

60. Slovakia

61. Slovenia

62. Spanyol

63. Suriname

64. Swedia

65. Swiss

66. Taiwan

67. Tanzania

68. Timor Leste

69. Tunisia

70. Turki

71. Uni Emirat Arab

72. Vatikan

73. Venezuela

74. Yordania

75. Yunani