Presiden bebaskan visa kunjungan 75 negara
7 Oktober 2015 13:08 WIB
Wisatawan asing bersantai di Benteng Rotterdam, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/3/15). (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2015 yang membebaskan visa kunjungan bagi warga di 75 negara.
Seperti diunggah dalam laman Sekretariat Kabinet, Rabu, penerbitan Perpres tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing sekaligus mendorong perekonomian nasional.
Perpres 104/2015 menyebutkan, bebas visa kunjungan tersebut berlaku bagi warga negara asing yang berwisata, menjalankan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Sementara ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia bagi warga negara asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan, dan ketentuan mengenai tempat pemeriksaan imigrasi akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun daftar negara yang warganya dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan tersebut :
1. Afrika Selatan
2. Aljazair
3. Amerika Serikat
4. Angola
5. Argentina
6. Austria
7. Azerbaijan
8. Bahrain
9. Belanda
10. Belarusia
11. Belgia
12. Bulgaria
13. Ceko
14. Denmark
15. Dominika
16. Estonia
17. Fiji
18. Finlandia
19. Ghana
20. Hongaria
21. India
22. Inggris
23. Irlandia
24. Islandia
25. Italia
26. Jepang
27. Jerman
28. Kanada
29. Kazakhstan
30. Kirgistan
31. Kroasia
32. Korea Selatan
33. Kuwait
34. Latvia
35. Lebanon
36. Liechtenstein
37. Lithuania
38. Luxemburg
39. Maladewa
40. Malta
41. Meksiko
42. Mesir
43. Monako
44. Norwegia
45. Oman
46. Panama
47. Papua New Guinea
48. Perancis
49. Polandia
50. Portugal
51. Qatar
52. Republik Rakyat Tiongkok
53. Rumania
54. Rusia
55. San Marino
56. Saudi Arabia
57. Selandia Baru
58. Seychelles
59. Siprus
60. Slovakia
61. Slovenia
62. Spanyol
63. Suriname
64. Swedia
65. Swiss
66. Taiwan
67. Tanzania
68. Timor Leste
69. Tunisia
70. Turki
71. Uni Emirat Arab
72. Vatikan
73. Venezuela
74. Yordania
75. Yunani
Seperti diunggah dalam laman Sekretariat Kabinet, Rabu, penerbitan Perpres tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing sekaligus mendorong perekonomian nasional.
Perpres 104/2015 menyebutkan, bebas visa kunjungan tersebut berlaku bagi warga negara asing yang berwisata, menjalankan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Sementara ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia bagi warga negara asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan, dan ketentuan mengenai tempat pemeriksaan imigrasi akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun daftar negara yang warganya dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan tersebut :
1. Afrika Selatan
2. Aljazair
3. Amerika Serikat
4. Angola
5. Argentina
6. Austria
7. Azerbaijan
8. Bahrain
9. Belanda
10. Belarusia
11. Belgia
12. Bulgaria
13. Ceko
14. Denmark
15. Dominika
16. Estonia
17. Fiji
18. Finlandia
19. Ghana
20. Hongaria
21. India
22. Inggris
23. Irlandia
24. Islandia
25. Italia
26. Jepang
27. Jerman
28. Kanada
29. Kazakhstan
30. Kirgistan
31. Kroasia
32. Korea Selatan
33. Kuwait
34. Latvia
35. Lebanon
36. Liechtenstein
37. Lithuania
38. Luxemburg
39. Maladewa
40. Malta
41. Meksiko
42. Mesir
43. Monako
44. Norwegia
45. Oman
46. Panama
47. Papua New Guinea
48. Perancis
49. Polandia
50. Portugal
51. Qatar
52. Republik Rakyat Tiongkok
53. Rumania
54. Rusia
55. San Marino
56. Saudi Arabia
57. Selandia Baru
58. Seychelles
59. Siprus
60. Slovakia
61. Slovenia
62. Spanyol
63. Suriname
64. Swedia
65. Swiss
66. Taiwan
67. Tanzania
68. Timor Leste
69. Tunisia
70. Turki
71. Uni Emirat Arab
72. Vatikan
73. Venezuela
74. Yordania
75. Yunani
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: