Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan mantan Menteri Kebudayaan
dan Pariwisata dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero
Wacik.
"Satu, menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Jero
Wacik tidak dapat diterima, kedua menyatakan sah dakwaan penuntut umum
KPK dan ketiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara
ini," kata ketua majelis hakim Tipikor Sumpeno dalam sidang di
pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Tito Suhud, Casmaya, Ugo
dan Alexander Marwata menyatakan keberatan penasihat hukum Jero
yang diketuai oleh Sugiyono tidak dapat diterima.
Eksepsi Sugiyono pada 22
September 2015 menyatakan dakwaan KPK melanggar prinsip "integrity
criminal justice system" karena menerapkan pasal-pasal yang berbeda di
surat dakwaan dengan pasal sangkaan pada proses penyidikan.
"Dimasukkannya pasal baru dalam dakwaan tidak menjadikan batalnya
suatu dakwaan karena pemeriksaan penyidikan tidak menjurus hanya kepada
satu tindak pidana tertentu, kadang-kadang sedemikian rupa gambarannya
bisa dua atau tiga pidana, sehingga tidak selamanya penuntut umum
menarik kesimpulan mudah jika bertemu hal yang demikian," kata anggota
majelis hakim Casmaya.
Atas dasar itu, penuntut umum diberikan kebebasan untuk menyusun surat dakwaan dalam bentuk kombinasi.
"Penuntut umum bisa membuat dakwaan kumulatif asalkan tidak
menyimpang dari hasil penyidikan, karena itu perbedaan pasal dalam
penyidikan dan penuntutan tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi
hukum," tambah Camsaya.
Dengan alasan tersebut, surat dakwaan Jero pun tidak melanggar prinsip "integrtiy criminal justice system".
Hakim tolak keberatan Jero Wacik
6 Oktober 2015 15:49 WIB
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: