Meulaboh, Aceh (ANTARA News)- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mengeluarkan ketentuan denda Rp1 juta kepada warga yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum sesuai Rancangan Qanun (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan disahkan.

Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah mengaku kebijakan ini sangat bertentangan dengan nalurinya karena mengekang kebebasan merokok.

"Karena saya perokok aktif, ini bertentangan dengan naluri pribadi saya, tetapi karena ini merupakan kepentingan dan kebijakan umum qanun ini harus kita utamakan dan segera disahkan. Saya iklas mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi," tegas dia di Meulaboh, Selasa.

T Alaidinsyah menjelaskan, denda Rp1 juta ini masih bisa direvisi dan kebijakan akan diterapkan jika Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujuinya.

Tujuan akhir qanun ini untuk menekan tingginya aktivitas perokok karena sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, disamping bentuk tangung jawab pemerintah dalam melindungi warganya, kata dia.

"Pemberlakuannya sesuai tata ruang Kota Meulaboh sampai tahun 2034, dimulai secara simultan. Dalam pelaksanaaannya ada pemberlakuan aturan secara terukur, tempat lokalisasinya sudah diatur oleh Bappeda," imbuh dia.

Setelah disepakati eksekutif dan legislatif setempat, qanun ini dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Aceh untuk dilihat efektivitas dan dievaluasi. 30 hari setelah itu barulah bisa diterapkan secara menyeluruh.