Ternate (ANTARA News) - Polres Ternate, Maluku Utara, menghentikan penyelidikan kasus pengunggah video polisi lalulintas yang diduga menerima suap ke YouTube yang membuat si pengunggah video itu, Adlun Fiqri, menjadi tersangka.

"Kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Polres Ternate dengan tersangka Adlun dihentikan karena anggota Polantas setempat, Bripka J Afandi, selaku pelapor mencabut pengaduannya pada 5 Oktober 2015," kata Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar di Ternate, Selasa.

Penghentian penyelidikan ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Adlun dan Afandi sudah menyatakan berdamai yang kemudian dibenarkan anggota LBH Maluku Utara, Maharani Carolina SH yang juga Kuasa Hukum Adlun bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Bripka Afandi sudah mencabut laporannya sehingga keluar SP3 untuk kasus ini.

Perdamaian berlangsung di ruangan Kasat Reskrim Polres Ternate dengan dihadiri salah satu pengacara LBH, Yahya Mahmud.

Dengan demikian kasus video berjudul "kelakuan Polisi menerima suap" telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Adlun dan Afandi, Minggu (4/10).

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Zulkarnain disebut sebagai pihak yang ikut berperan memediasi kasus Adlun yang meminta penahanan Adlun ditangguhkan dan menyarankan anggota Polantas mencabut laporannya terhadap Adlun.

Kini mahasiswa Universitas Khairun Ternate itu telah bebas dari kurungan polisi.