Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui proses penyadapan oleh KPK sudah tepat.
"Intinya audit atau apa pun itu hanya nama menurut saya, yang penting ada proses governance (tata kelola) di KPK, dan bagaimana agar governance itu tetap berjalan di KPK, yang sejauh ini governance (di KPK sudah) berjalan," kata Rudiantara di KPK Jakarta, Selasa, usai menyaksikan penandatanganan perpanjangan MoU KPK dengan dua operator selular yaitu Telkomsel dan Indosat.
Dia menekankan bahwa MoU hanya dengan operator, bukan dengan Kominfo.
Rudiantara meminta KPK mengembangkan teknologi penyadapan miliknya.
"Karena teknologinya sudah berkembang, sekarang teknologinya sudah ke IP (internet protocol) e-based, tapi tergantung KPK lah. Karena KPK yang punya. Ini rencananya akan dibahas antara operator dan Kominfo bagaimana governance. Ini sudah berjalan sebetulnya," papar Rudiantara.
Menurut Rudiantara, kewenangan penyadapan sudah jelas diatur pasal 12 ayat (1) butir a UU KPK.
"Memang punya kewenangan KPK dan sudah berjalan, sekarang karena sudah ada perubahan jasa yang tadinya searching-nya adalah circuit switch ke IP switch karena kan sekarang boleh dikatakan internet terus media sosial dan lain sebagainya harus ada penyesuaian-penyesuaian kecil," jelas Rudiantara.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyebut MoU dengan perusahaan operator selular dilakukan sejak 2006.
"Ini perpanjangan sejak 2006, cuma ada beberapa (perusahaan) yang merger. Dulu kan ada 12, sekarang tinggal tujuh, semua akan kita lakukan MoU," kata Johan.
Johan mengakui ada pembicaraan mengenai audit penyadapan KPK.
"Diskusi ingin membangun kembali upaya untuk mengaudit proses penyadapan di KPK. Dulu kan pernah dilakukan waktu zaman Pak Tifatul (Sembiring) tapi sempat terhenti karena waktu itu pak menteri yang menarik diri, nah ini kita bicarakan lagi," jelas Johan.
Kominfo akui penyadapan oleh KPK sudah tepat
6 Oktober 2015 14:29 WIB
Menkominfo Rudiantara (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: