Sukabumi (ANTARA News) - Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengatakan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan mayoritas kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat korban.

"Anak yang menjadi korban kekerasan ada yang dilakukan oleh keluarganya sendiri, tetangganya atau orang yang sudah dikenal oleh si korban," katanya usai melantik 864 perwira pertama Siswa Inspektur Polisi (SIP) Reguler angkatan 44 dan SIP Sumber Sarjana tahun 2015 di Lemdikpok Secapa Polri di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak ini kerap terjadi baik di lingkungan keluarga, tempat tinggalnya bahkan cukup banyak juga terjadi di sekolahan.

Maka dari itu, untuk menekan kasus kekerasan ini seluruh elemen harus ikut bertanggung jawab dan mencegahnya. Kekerasan terhadap anak terjadi disebabkan ada peluang, apalagi anak selalu diidentikan sebagai kaum yang lemah.

Keluarga dan lingkungan serta sekolah sangat berperan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, mulai dari pengawasan aktivitas di dalam dan luar rumah dan dengan siapa saja anak tersebut bergaul. Bahkan, beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak karena si anak minim mendapatkan perhatian dan pengawasan dari orang tua maupun lingkungan sekitarnya.

"Pengawasan tidak perlu terlalu ketat, tetapi aktivitasnya selalu terpantau seperti cara mainnya bagaimana, bermain dimana dan main dengan siapa harus diketahui oleh keluarganya yang berperan sebagai pelidung," tambahnya.

Badrodin mengatakan setiap anak harus mendapatkan kenyamanan dan keamanan di setiap lingkungan dan orang terdekatnya. Maka dari itu, perhatian dari keluarga sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Tugas mengamankan dan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian saja tetapi seluruh elemen.

"Setiap pelaku kekerasan terhadap anak kami selalu memberikan hukuman yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sehingga bagi siapa pun yang terbukti bersalah melakukan tindakan tersebut maka hukumannya sangat berat, bahkan bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati sesuai tingkat kesalahannya," katanya.