Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu dugaan menerima gratifikasi berupa mebel dari Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino.

"Dipanggil KPK? Silahkan. Tidak ada masalah, kenapa gak siap?," kata Rini sebelum mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Rini, apa yang dituduhkan bahwa dirinya menerima gratifikasi semuanya tidak benar.

"Saya tidak pernah terima, tidak pernah pegang dan tidak pernah tahu soal barang itu. Ada juga yang menyebut saya terima uang. Uang mana, mana buktinya," tegasnya.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu melaporkan kepada KPK dugaan gratifikasi yang diterima Rini Soemarno.

Masinton yang juga anggota DPR-RI Komisi III mengatakan dokumen dugaan gratifikasi tersebut diterimanya dari laporan masyarakat, dan meyakini akan ditindaklanjuti KPK.

Masinton bahkan menyebutkan memiliki bukti pembelian dan penerimaan mebel tersebut saat diantar ke rumah dinas Menteri BUMN di Kompleks Menteri Jalan Widya Chandra IV No. 15 Jakarta Selatan.

Menurut Rini, rumah dinasnya tersebut sama sekali tidak pernah ditempati.

"Sejak awal saya katakan saya tidak pernah mau pindah ke rumah dinas. Supaya tidak mubazir saya minta kepada Kementerian BUMN agar rumah itu dimanfaatkan," ujarnya.

Karena itulah rumah dinas tersebut dijadikan tempat aktivitas para anggota Dharma Wanita Kementerian BUMN dan Ikatan Isteri Pimpinan BUMN.

"Itu dasarnya. Kalau memang kemudian diisi mebel, ya itu mungkin saja terjadi," katanya.

Rini pun menyerahkan masalah ini diproses secara hukum.

"Kesalahannya di mana, prosesur salah di mana. Silahkan saja. Komisi III DPR juga saya persilahkan melakukan pembuktiannya. Saya mengikuti saja hukumnya, saya tidak pernah menerima, saya gak pernah terima mebel. silakan saja diproses," tegas Rini.