Polda Metro catat kasus kekerasan anak meningkat
6 Oktober 2015 10:43 WIB
Ilustrasi kekerasan orang dewasa terhadap anak. Kekerasan pada anak bukan cuma secara fisik namun juga psikologis, sosial, hingga merampas masa kanak-kanak mereka atau malah mematikan mereka. (Komisi Perlindungan Anak)
Jakarta (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mencatat jumlah penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak meningkat pada 2015 dibanding 2014.
"Hingga September 2015 tercatat sebanyak 41 kasus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Selasa.
Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencatat penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 40 kasus selama 2014.
Krishna menekankan orang tua harus lebih aktif mengawasi dan menjaga anaknya dari ancaman tindak kekerasan.
Salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik penemuan jasad bocah perempuan PNF alias FA (9) di dalam kardus di kawasan Kalideres Jakarta Barat pada pekan lalu.
Selain membunuh korban, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri tunggal pasangan suami istri AS dan IF itu.
Kasus lainnya, seorang bapak MY alias NI diduga mencabuli putri kandungnya yang berusia 16 tahun bahkan kepergok istrinya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
Seorang pria berinisial SW nekad memaksa menyetubuhi anak temannya di salah satu hotel kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat pada Agustus 2015.
Krishna menuturkan pihak kepolisian sengaja tidak mempublikasikan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak melalui media massa.
Namun, pihak kepolisian mengungkapkan beberapa kasus kekerasan terhadap anak setelah peristiwa yang menimpa PNF.
Krishna berharap media massa turut serta mensosialisasikan ancaman hukuman tindakan kekerasan terhadap anak cukup berat maksimal 15 tahun penjara.
"Agar masyarakat paham ancaman hukumannya berat," tutur Krishna.
"Hingga September 2015 tercatat sebanyak 41 kasus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Selasa.
Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencatat penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 40 kasus selama 2014.
Krishna menekankan orang tua harus lebih aktif mengawasi dan menjaga anaknya dari ancaman tindak kekerasan.
Salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik penemuan jasad bocah perempuan PNF alias FA (9) di dalam kardus di kawasan Kalideres Jakarta Barat pada pekan lalu.
Selain membunuh korban, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri tunggal pasangan suami istri AS dan IF itu.
Kasus lainnya, seorang bapak MY alias NI diduga mencabuli putri kandungnya yang berusia 16 tahun bahkan kepergok istrinya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
Seorang pria berinisial SW nekad memaksa menyetubuhi anak temannya di salah satu hotel kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat pada Agustus 2015.
Krishna menuturkan pihak kepolisian sengaja tidak mempublikasikan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak melalui media massa.
Namun, pihak kepolisian mengungkapkan beberapa kasus kekerasan terhadap anak setelah peristiwa yang menimpa PNF.
Krishna berharap media massa turut serta mensosialisasikan ancaman hukuman tindakan kekerasan terhadap anak cukup berat maksimal 15 tahun penjara.
"Agar masyarakat paham ancaman hukumannya berat," tutur Krishna.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: