Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa program percepatan perizinan tidak berarti pelepasan hutan menjadi hal mudah.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin.

"Kebijakan itu hanya mempercepat izinnya, bukan pelepasannya. Setiap wilayah yang dilepas selalu dalam pengawasan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan KLHK," ujar Nur.

Selain itu, dalam melakukan pelepasan kawasan kepada investro, KLHK juga merujuk pada program Forest References Emission Level (FREL).

"Kita harus konsisten deforestrasi kita tidak melebihi FREL karena terkait perubahan iklim," tuturnya.

Sementara terkait waktu perizinan pelpeasan hutan yang ditargetkan selesai dalam 12-15 hari, Nur mengatakan bahwa itu sudah diperhitungkan matang oleh tim teknis KLHK.

Ia pun menyebut pihaknya telah menyiapkan indikator-indikator mengenai kawasan mana saja yang bisa dilepas, disesuaikan dengan keadaan hutan di Indonesia.

Ada pun sesuai kebijakan deregulasi Presiden Joko Widodo, Menteri LHK Siti Nurbaya izin pelepasan kawasan hutan yang izinnya bisa mencapai 2-4 tahun biisa dipersingkat menjadi 12-15 hari.

Ia menjelaskan waktu yang diperlukan adalah untuk melakukan pengecekan lokasi dan batas, juga mendiskusikan kerangka acuan amdal.

Dalam kaitannya dengan perpanjangan izin, jika sebelumnya memerlukan izin perpanjangan, maka sekarang tidak perlu lagi dipakai izin lingkungan untuk perpanjangannya karena sudah ada.

Selanjutnya adalah izin pemanfaatan hutan hasil kayu dalam hutan produksi yang sebelumnya ada empat izin maka akan dijadikan satu izin saja, yaitu izin usaha pemanfaatan kayu.

Keempat izin tersebut yaitu izin usaha pemanfaatan kayu dari hutan alam, izin pemanfaatan kayu dari hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan pemnfaatan kayu pada hutan alam.

Selanjutnya di bidang industri kehutanan yang tadinya ada dua izin maka dijadikan hanya satu izin saja.

Sebelumnya kedua izin tersebut adalah izin usaha industri primer usaha kayu di atas 6,000 meter kubik per tahun dan izin perluasannya, menjadi izin industri primer hasil hutan.

Kemudian izin usaha penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi dan izin pemanfaatan panas bumi yang tadinya susah dan memakan waktu maka sekarang menjadi izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Keseluruhan izin ini otoritasnya berada di Pemerintah Pusat, dan prosesnya sekitar 12 hari, tambah Siti.

"Jadi ini dalam rangka memperbaiki iklim investasi kita, saya sebagai Menteri LHK menjamin bahwa ini bisa kita selesaikan dengan baik," kata Siti.