Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR, Sukamta menilai jati diri TNI adalah dekat dengan rakyat, sehingga peringatan Hari Ulang Tahun TNI ke-70 menjadi momentum agar institusi itu kembali ke jati dirinya.

"Saya mengapresiasi spirit dari pidato Presiden Jokowi tadi. Bahwa TNI berasal dari rakyat, dan tidak boleh berjarak dengan rakyat. Saya juga merefleksikan bahwa TNI perlu kembali ke jati dirinya," katanya di Jakarta, Senin.

Namun dia menjelaskan, terminologi kembali ke jati diri itu jangan diartikan secara sempit sebagai fungsi tentara di barak-barak militer saja. Menurut dia, hendaknya diartikan TNI berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

"Artinya, selain fokus pada peran dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara, TNI boleh membantu tugas-tugas rakyat di lapangan," ujarnya.

Politikus PKS itu menilai yang tidak boleh adalah apabila TNI sampai mengintervensi rakyat yang berujungnya menggerogoti supremasi sipil.

Selain itu, ujar dia, TNI juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis, misalnya selama Orde Baru, dengan dwi fungsi-nya, TNI tidak hanya "bertugas" sebagai penjaga pertahanan dan kedaulatan namun terlibat dalam kegiatan di tataran sipil.

"Pascareformasi ini, TNI sudah menjauhkan dirinya dalam kegiatan sipil dan politik praktis. Tapi ini jangan diartikan negatif bahwa TNI tidak boleh dekat dengan rakyat," katanya.

Sukamta mengatakan, saat ini zaman terus berubah, di era penguatan masyarakat sipil seperti sekarang ini, masyarakat terus semakin berperan entitasnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut dia, tidak pada tempatnya apabila menjauhkan TNI dari kehidupan rakyat sesungguhnya.

"Justru TNI bersama rakyat harus bersama-sama mewujudkan ketahanan dan kedaulatan NKRI," katanya.

Dia menjelaskan amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjelaska tugas pokok TNI tidak hanya operasi militer untuk perang, namun juga operasi militer selain perang.

Menurut dia, yang menjadi landasan hukum keterlibatan TNI dalam kegiatan-kegiatan terkait dengan rakyat dalam UU itu adalah pasal 7 ayat 9 dan ayat 12.

"Tugas pokok tersebut mencakup membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan hal itu, TNI dapat menjalankan tugas yang bersentuhan langsung dengan rakyat di daerah, tapi tetap dalam koridor peran dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara.

Selain itu ujar Sukamta, tentunya harus berdasarkan penugasan, kebijakan, dan keputusan politik negara, misalnya sekarang TNI sedang membantu pemerintah dan rakyat di daerah dalam menyelesaikan bencana asap di Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan sekitarnya.

"Jika TNI berhasil dalam membantu penyelesaian bencana asap ini, maka tidak hanya rakyat yang segan dengan TNI, tapi juga negara-negara lain khususnya negara-negara yang juga terdampak bencana asap ini," katanya.

(I028/E001)