Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan tidak ada pembahasan aturan pemerintah untuk menutupi pemeriksaan kasus korupsi.

"Pemerintah tidak pernah menggodok orang yang diperiksa itu tidak boleh diekspose. Dari mana itu?" katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin.

Pramono hadir bersama mantan Jaksa Agung Basrief Arief, mantan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Dewan Pers Bagir Manan, serta Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman sebagai narasumber untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) KPK.

"Kalau berkaitan dengan hal tindak pidana khusus, KPK mau melakukan apa saja monggo, dan itu terbukti ketika ada tangkap tangan di Musi Banyuasin, maka itu kewenangan KPK," ujarnya.

Mengenai perbuatan yang merupakan kesalahan administrasi atau kebijakan, menurut Pramono, tidak boleh dikriminalisasi.

"Yang tidak boleh dikriminalisasi hal yang berkaitan dengan kebijakan, hal yang berkaitan dengan kesalahan administrasi pemerintahan atau temuan di BPK dan BPKP sebelum 60 hari, maka aparat penegak hukum jangan masuk dulu untuk memberikan kesempatan perbaikan kepada daerah," ungkapnya.

Sebelumnya, Pramono juga mengemukakan bahwa bila seseorang belum menjadi tersangka, maka tidak boleh diumumkan ke publik. Proses tersebut seharusnya menjadi konsumsi internal kepolisian atau kejaksaan.

"Intinya adalah selama orang sedang dalam proses tersangka, belum menjadi terpidana atau terperiksa, tidak dipublikasikan. Jadi prosesnya itu di internal kepolisian atau kejaksaan," kata Pramono pada Kamis (1/10).

Sebelumnya, KPK mengundang sejumlah tokoh untuk membahas Renstra KPK.

Sejumlah pihak yang sudah memberikan pendapat ke KPK adalah Kapolri 2005-2008 Jenderal Pol (Purn) Sutanto, mantan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mankusubroto dan mantan Wakil Ketua KPK yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Amin Sunaryadi.