KAI verifikasi 376 berkas lahan untuk kereta bandara
5 Oktober 2015 15:07 WIB
Sejumlah pengendara melintas di dekat bantaran rel kereta api yang akan dibangun di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (16/6/15). (ANTARA FOTO/Lucky R)
Tangerang (ANTARA News) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sedang memverifikasi 376 berkas bidang tanah milik masyarakat Kota Tangerang, Banten, sebelum membayarkan ganti rugi atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kereta bandara.
"Bidang sebanyak 46 persen tersebut sedang diperiksa kelengkapannya," kata Executive Vice President Logistik Development PT KAI Rochsjid di Tangerang, Senin.
Menurut dia, untuk pembayarannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah dan jumlah berkas yang telah diverifikasi.
Ia menjelaskan, pembebasan lahan milik warga oleh PT.KAI saat ini telah mencapai 71 bidang tanah yang pembayaran dicarikan sejak September 2015.
Jumlah bidang yang diperlukan untuk pembangunan jalur Kereta Api Bandara Soekarno - Hatta adalah 815 bidang seluas 36 hektare dan berada di wilayah lima kecamatan dan delapan kelurahan.
Ia pun mengatakan, jika verifikasi yang dibantu pihak BPN tersebut, tak hanya pada masalah kelengkapan dokumen.
Tetapi, PT.KAI pun akan memberikan uang ganti bagi warga yang memiliki usaha seperti warung maupun jasa lainnya.
"Jadi, dalam proses pembayaran ganti rugi ini, kita tak hanya pada tanah dan bangunan saja tetapi juga usaha warga setempat," katanya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Himsar, mengatakan pada awal bulan ini atau tahap keempat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membayar ganti rugi 36 bidang tanah senilai Rp50,4 miliar untuk lahan 9.723 meter persegi.
Tanah yang dibayar berada di empat kelurahan, yakni Kelurahan Tanah Tinggi 23 bidang seluas 3.435 meter persegi dengan nilai Rp25 miliar lebih.
Kelurahan Poris Plawad dengan 12 bidang seluas 2.382 meter persegi senilai Rp15 miliar, Kelurahan Batu Jaya satu bidang dengan 902 meter persegi senilai Rp5,9 miliar lebih.
Sedangkan untuk tahap ke satu hingga tiga, telah dibayarkan ganti rugi dengan total 35 bidang seluas 4.417 meter persegi Rp28,8 miliar.
Adapun wilayah yang telah dibayarkan ganti rugi yakni Kelurahan Poris Plawad 15 bidang seluas 1.830 meter dengan nilai Rp9,5 miliar dan Kelurahan Tanah Tinggi 20 bidang seluas 2.587 meter dengan nilai Rp19,3 miliar.
Kereta api Bandara Soekarno - Hatta berangkat dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Bandara dengan panjang 36,3 kilometer melewati dan berhenti di Stasiun Sudimara Baru, Stasiun Duri, dan Stasiun Batu Ceper dengan waktu tempuh diperkirakan 50 menit.
Jalur 24 kilometernya merupakan jalur yang telah ada sedangkan 12,3 kilometer merupakan jalur baru yang pembangunannya diperlukan pengadaan tanah.
"Bidang sebanyak 46 persen tersebut sedang diperiksa kelengkapannya," kata Executive Vice President Logistik Development PT KAI Rochsjid di Tangerang, Senin.
Menurut dia, untuk pembayarannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah dan jumlah berkas yang telah diverifikasi.
Ia menjelaskan, pembebasan lahan milik warga oleh PT.KAI saat ini telah mencapai 71 bidang tanah yang pembayaran dicarikan sejak September 2015.
Jumlah bidang yang diperlukan untuk pembangunan jalur Kereta Api Bandara Soekarno - Hatta adalah 815 bidang seluas 36 hektare dan berada di wilayah lima kecamatan dan delapan kelurahan.
Ia pun mengatakan, jika verifikasi yang dibantu pihak BPN tersebut, tak hanya pada masalah kelengkapan dokumen.
Tetapi, PT.KAI pun akan memberikan uang ganti bagi warga yang memiliki usaha seperti warung maupun jasa lainnya.
"Jadi, dalam proses pembayaran ganti rugi ini, kita tak hanya pada tanah dan bangunan saja tetapi juga usaha warga setempat," katanya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Himsar, mengatakan pada awal bulan ini atau tahap keempat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membayar ganti rugi 36 bidang tanah senilai Rp50,4 miliar untuk lahan 9.723 meter persegi.
Tanah yang dibayar berada di empat kelurahan, yakni Kelurahan Tanah Tinggi 23 bidang seluas 3.435 meter persegi dengan nilai Rp25 miliar lebih.
Kelurahan Poris Plawad dengan 12 bidang seluas 2.382 meter persegi senilai Rp15 miliar, Kelurahan Batu Jaya satu bidang dengan 902 meter persegi senilai Rp5,9 miliar lebih.
Sedangkan untuk tahap ke satu hingga tiga, telah dibayarkan ganti rugi dengan total 35 bidang seluas 4.417 meter persegi Rp28,8 miliar.
Adapun wilayah yang telah dibayarkan ganti rugi yakni Kelurahan Poris Plawad 15 bidang seluas 1.830 meter dengan nilai Rp9,5 miliar dan Kelurahan Tanah Tinggi 20 bidang seluas 2.587 meter dengan nilai Rp19,3 miliar.
Kereta api Bandara Soekarno - Hatta berangkat dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Bandara dengan panjang 36,3 kilometer melewati dan berhenti di Stasiun Sudimara Baru, Stasiun Duri, dan Stasiun Batu Ceper dengan waktu tempuh diperkirakan 50 menit.
Jalur 24 kilometernya merupakan jalur yang telah ada sedangkan 12,3 kilometer merupakan jalur baru yang pembangunannya diperlukan pengadaan tanah.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: