PT KAI akan hormati putusan pengadilan terkait lahan rel Bandara
4 Oktober 2015 13:04 WIB
Seorang warga menunjukan buku tabungan dan bukti pencairan ganti rugi pembangunan rel kereta api bandar udara Soekarno Hatta, di kantor BPN, Cikokol, Tangerang, Banten, Jumat (4/9). PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sejak 4 September mulai pembayaran ganti rugi untuk 18 bidang tanah dari 2 kelurahan dengan nilai ganti rugi Rp 14.773.777.000 yang langsung di transfer ke rekening masing-masing warga yang berhak. (ANTARA FOTO/Lucky R.)
Tangerang (ANTARA News) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghormati upaya masyarakat Kota Tangerang, Banten, yang mengajukan gugatan ke pengadilan kaitan pembebasan lahan untuk pembangunan Rel Kereta Api Bandara Soekarno - Hatta.
Rochsjid selaku Executive Vice President Logistik Development PT KAI, mengatakan, ada 109 bidang tanah yang dimiliki warga dan masuk dalam proses di Pengadilan.
Saat ini, proses sengketa tersebut sudah memasuki babak akhir yakni putusan. PT. KAI akan menghormati apapun keputusan dari pengadilan.
"Putusan pengadilan akan kita hormati dan patuhi. Kalau memang PT.KAI harus membayar maka kita akan ikuti," ujarnya.
Walaupun demikian, Rochsjid menjelaskan jika dari 109 pemilik bidang tanah tersebut, empat diantaranya telah mencabut gugatannya di Pengadilan.
Hal ini karena warga tersebut telah sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh tim penilai sesuai dengan harga pasaran.
Sedangkan untuk yang lainnya, PT.KAI telah melakukan penawaran harga namun tidak ditemui kata sepakat.
"Ada warga yang minta tanahnya di hargai 20 juta untuk satu meter. Sedangkan tim penilai memiliki taksiran harga. Padahal, kita pun memberikan kompensasi bagi warga yang memiliki usaha. Akan kita hitung kerugiannya," ujarnya.
Sementara itu, PT KAI telah membayarkan 71 bidang tanah milik warga sejak bulan September hingga kini secara bertahap.
Adapun jumlah bidang yang diperlukan untuk pembangunan jalur Kereta Api Bandara Soekarno - Hatta adalah 815 bidang seluas 36 hektar meliputi lima kecamatan dan delapan kelurahan.
Wilayah itu adalah Kecamatan Cipondoh di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Tangerang di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Batu Ceper di Kelurahan Batu Sari dan Batu Jaya, Kecamatan Benda di Kelurahan Belendung dan Pajang, Kecamatan Neglasari di Kelurahan Karang Sari dan Karang Anyar.
Rochsjid selaku Executive Vice President Logistik Development PT KAI, mengatakan, ada 109 bidang tanah yang dimiliki warga dan masuk dalam proses di Pengadilan.
Saat ini, proses sengketa tersebut sudah memasuki babak akhir yakni putusan. PT. KAI akan menghormati apapun keputusan dari pengadilan.
"Putusan pengadilan akan kita hormati dan patuhi. Kalau memang PT.KAI harus membayar maka kita akan ikuti," ujarnya.
Walaupun demikian, Rochsjid menjelaskan jika dari 109 pemilik bidang tanah tersebut, empat diantaranya telah mencabut gugatannya di Pengadilan.
Hal ini karena warga tersebut telah sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh tim penilai sesuai dengan harga pasaran.
Sedangkan untuk yang lainnya, PT.KAI telah melakukan penawaran harga namun tidak ditemui kata sepakat.
"Ada warga yang minta tanahnya di hargai 20 juta untuk satu meter. Sedangkan tim penilai memiliki taksiran harga. Padahal, kita pun memberikan kompensasi bagi warga yang memiliki usaha. Akan kita hitung kerugiannya," ujarnya.
Sementara itu, PT KAI telah membayarkan 71 bidang tanah milik warga sejak bulan September hingga kini secara bertahap.
Adapun jumlah bidang yang diperlukan untuk pembangunan jalur Kereta Api Bandara Soekarno - Hatta adalah 815 bidang seluas 36 hektar meliputi lima kecamatan dan delapan kelurahan.
Wilayah itu adalah Kecamatan Cipondoh di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Tangerang di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Batu Ceper di Kelurahan Batu Sari dan Batu Jaya, Kecamatan Benda di Kelurahan Belendung dan Pajang, Kecamatan Neglasari di Kelurahan Karang Sari dan Karang Anyar.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: