Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan hingga saat ini ada sebanyak 238 kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan, yang tengah ditangani polisi.

"Hingga tanggal 3 Oktober 2015, Polri telah menangani 238 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto, melalui pesan singkat, Minggu.

Dia merinci dari jumlah tersebut, tercatat ada sebanyak 191 kasus perorangan dan 47 kasus yang melibatkan korporasi.

Agus mengatakan dari sederetan kasus pembakaran lahan dan hutan yang melibatkan korporasi, tercatat ada dua perusahaan modal asing (PMA) yang diduga terlibat.

Sementara hingga saat ini tercatat ada 216 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

"Dari 216 tersangka, rinciannya 205 orang tersangka kasus perorangan dan 11 orang tersangka kasus korporasi," ungkapnya.

Sedangkan dari 216 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, hanya 72 orang yang ditahan (67 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi).

Sementara total areal yang masih terbakar lebih kurang 42.644,37 hektar di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Ia pun merinci sebaran penanganan kasus tersebut yakni Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel menangani 35 kasus, Polda Riau menangani 69 kasus, Polda Jambi menangani 20 kasus, Polda Kalteng menangani 61 kasus, Polda Kalbar menangani 29 kasus, Polda Kalsel menangani 9 kasus serta Polda Kaltim menangani 11 kasus.

Sementara dua PMA yang kini tengah disidik polisi yakni PT ASP (dari Tiongkok) yang ditangani Polda Kalteng dan PT KAL (dari Australia) yang ditangani Polda Kalbar.