Jakarta (ANTARA News) - Anggota MPR dari Partai Golkar Zulfadli mengatakan bahwa kretek sama dengan batik dan keris yang perlu dilindungi dalam undang-undang.

"Budaya asli Indonesia. Dalam budaya kretek ini ada unsur melinting, meramu, dan mencampur tembakau dengan rempah-rempah. Budaya ini harus kita lestarikan jangan sampai punah," katanya di sela-sela sosialisasi Empat Pilar MPR di Bogor, Sabtu.

Ia mengatakan, RUU Tentang Kebudayaan telah diharmonisasikan dengan Baleg. Dalam rancangan undang-undang itu mengatur pasal mengenai kretek, dan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

"Konstitusi kita kan mengamanatkan perlindungan budaya bangsa," ujar Zulfadli dalam keterangan tertulis MPR.

Jika pasal kretek ini menimbulkan kontroversial, menurut dia akibat adanya pihak-pihak yang terganggu dengan bisnisnya.

"Dalam rancangan undang-undang ini kita tak bicara soal produksi tetapi bicara soal perlindungan budaya," ujar Zulfadli.