Bandung (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan, penghapusan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19/2009 tentang Kegiatan Gas Bumi Melalui Pipa akan memangkas keberadaan trader atau makelar gas.

"Penghapusan Permen 19 itu bisa menghapus trader nakal, karena ini jangan dibiarkan," kata Setiawan, di Bandung, Jumat.

Menurut dia, makelar membuat jalur distribusi gas menjadi panjang sehingga harga gas industri tinggi.

Mamit menyampaikan, saat ini produsen menyalurkan gas ke transporter transmisi harus ke makelar terlebih dahulu.

"Kemudian distribusi berlanjut ke pengguna akhir. Ini yang membuat konsumen sangat dirugikan karena harga gas menjadi sangat tinggi," ujar Setiawan.

Saat ini, tambahnya, harga gas industri rata-rata nasional sebesar 9 dollar AS per milion British thermal unit (MMBTU).

Sementara itu, keuntungan yang didapat para trader pun berkisar antara 0,1 hingga 0,5 dollar AS per barel.

Hal tersebut, tambahnya, sejalan dengan langkah deregulasi pemerintah yang ingin mendorong industri nasional di tengah pelambatan perekonomian.

"Kalau permen itu bisa dihapuskan dan terealisasi, maka akan memotong tata rantai. Harapan kami harga gas di kalangan konsumen juga bisa menurun," kata dia.