Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat membentuk gugus tugas (task force) untuk mempersiapkan pelaksanaan program re-hiring dalam upaya menekan dan mencegah TKI ilegal yang bekerja di Malaysia.

Beban biaya program re-hiring ini sepenuhnya ditanggung oleh majikan (pengguna) sehingga tidak menambah lagi beban biaya bagi TKI. Besaran biaya akan disesuaikan dengan harga yang berlaku di pasar kerja dan nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh gugus tugas.

Demikian diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai mempimpin pertemuan delegasi Indonesia dengan delegasi Malaysia yang dipimpin Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi di Kuala lumpur, Malaysia pada Kamis (01/10).

Turut hadir dalam delegasi Indonesia antara lain Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Hery Sudarmanto, Staf ahli Guntur Witjasono dan Maruli Hasoloan, Dir PTKLN Soes Hindarno.

Hanif mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut diusulkan agar program re-hiring dapat diberlakukan bagi para TKI ilegal yang telah bekerja di Malaysia dan memilki majikan yang jelas dan dalam kondisi fit dan sehat.

"Pembahasan soal re-hiring ini akan dibicarakan lebih detail dan teknis oleh gugus tugas dari kedua negara. Namun secara prinsip kedua negara mendukung untuk menekan dan mencegah adanya TKI ilegal di Malaysia," kata Hanif.

Ditambahkan Hanif, dalam pembahasan program re-hiring ini, pihak Indonesia menginginkan adanya time frame (batasan waktu) selama 6 bulan pelaksanaan dan kemudian dilakukan evaluasi bersama untuk mengukur efektivitas program ini dalam menekan jumlah TKI ilegal.

Namun, Hanif meminta ketegasan Malaysia agar beban biaya yang terkait dengan program re-hiring ini sepenuhnya ditanggung oleh majikan sehingga tidak menambah lagi beban biaya bagi TKI.

Mengenai besaran biaya dalam proses re-hiring ini akan disesuaikan dengan harga yang selama ini berlaku dalam pasar kerja dan nantinya akan ditetapkan secara resmi dalam gugus tugas yang berasal dari kedua negara.

Secara singkat Hanif menerangkan bahwa program re-hiring ini diberlakukan bagi TKI yang telah bekerja dan memiliki majikan dan sehat. Setelah itu para TKI ilegal, yang bekerja tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki dokumen-dokumen, bisa mengurus paspor dan mengurus legalisasi perjanjian kerja (PK) di KBRI/KJRI di Malaysia

“Pada prinsipnya kedua negara sepakat untuk bersama-sama menekan masuknya TKI ilegal ke Malaysia. Mengenai teknis pelaksanaan dan waktu pemberlakuan program re-hiring ini akan dibicarakan lebih lanjut dalam gugus tugas yang kan segera dibentuk dan langsung bekerja dalam tempo secepatnya,” kata Hanif.

Diharapkan adanya program re-hiring ini bisa menekan jumlah TKI Ilegal di Malaysia sehingga para TKI tersebut dapat menjadi pekerja legal dengan memenuhi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan dan melengkapi dokumen resmi berupa paspor dan penjanjian kerja yang sah.