Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan sampai saat ini ada 229 kasus pembakaran lahan dan hutan di berbagai wilayah yang ditangani polisi.

"Izin melaporkan hingga tanggal 30 September 2015, Polri telah menangani 229 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Kamis.

Dia merinci dari jumlah tersebut meliputi 178 kasus perorangan dan 42 kasus yang melibatkan korporasi.

Sementara hingga saat ini tercatat ada 209 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembakaran lahan dan hutan, 200 orang di antaranya tersangka kasus perorangan dan sembilan orang tersangka kasus korporasi.

Badan Reserse Kriminal menangani empat kasus, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangani 34 kasus, Kepolisian Daerah Riau menangani 68 kasus, dan Kepolisian Daerah Jambi menangani 18 kasus.

Selain itu ada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang menangani 58 kasus, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangani 29 kasus, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menangani sembilan kasus dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangani sembilan kasus.