Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium serta tarif listrik untuk dihitung kembali dan masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi III.

"Tadi dipanggil juga Dirut Pertamina dan Dirut PLN, Presiden minta Menkeu dan Menko Perekonomian untuk menghitung lagi terutama harga BBM premium dan solar serta listrik industri, apakah bisa di-saving atau tidak," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan jika harga kebutuhan mendasar tersebut bisa diturunkan maka itu akan menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi III yang akan diumumkan pekan depan.

Pramono menyebutkan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi pada Kamis siang membahas persiapan peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi III.

"Paket sedang digodok di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Substansi paket yang akan dikeluarkan mudah-mudahan nendangnya sama dengan yang kedua," kata Pramono dalam jumpa pers bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Menurut Pramono, respons publik dan dunia usaha terhadap Paket Kebijakan ekonomi II cukup baik dan membuat ekonomi Indonesia yang berada dalam pengaruh buruk kondisi global, berada dalam area positif selama 2-3 hari ini.

"Mudahan-mudahan paket III punya dampak yang sama," ujarnya.

Menurut Pramono dalam paket kebijakan ekonomi III juga akan dimasukkan upaya perbaikan tata kerja di daerah melalui kebijakan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara terkait dengan Kemenhub, menurut Pramono, sejumlah proyek di kementerian itu akan dikerjakan secara padat karya.

Sementara itu Menko Perekomian Darmin Nasution menyebutkan pemerintah perlu mengelompokkan kebijakan atau stimulus jangka pendek, menengah dan panjang sehingga penyajiannya lebih jelas.

"Setelah disiapkan dapat diputuskan mana yang akan diumumkan. Yang jangka pendek tentunya proyek padat karya," ujarnya.

Darmin menyebutkan dalam rapat terbatas itu PLN menyinggung pembangunan transmisi secara padat karya.

"Juga restrukturisasi UKM (Usaha Kecil Menengah) dan pembiayaan. Lembaga pembiayaan ke UKM yang prudential selama ini didasarkan pada rasio kecukupan modal (CAR), sehingga kredit yang disalurkan terbatas. Karena itu perlu ukuran lain," ujarnya.

Terkait suku bunga bank, Darmin mengatakan harus ada koordinasi dengan BI dan Otoritas Jasa Keuangan. "Itu dulu sudah dimulai pengelompokkan bank sehingga diketahui bagaimana struktur biayanya," kata Darmin.