Terpapar asap rokok 30 menit saja, fungsi paru-paru bisa terganggu
29 September 2015 17:48 WIB
Ilustrasi. Penjualan Rokok Elektrik Dilarang. Seorang pemakai rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan cara pemakaian rokok elektrik di pusat penjualan rokok elektrik di jl Rajawali, Palembang, Kamis (21/5). Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (MENDAG) Rachmat Gobel dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (MENKES) melarang penjualan dan impor rokok elektronik (e-cigarette) dikarenakan mengandung zat nikotin yang berbahaya bagi kesehatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta (ANTARA News) - Tak perlu menunggu lama, dampak asap rokok bagi tubuh mampu menganggu fungsi paru-paru dalam waktu 30 menit, menurut Kepala Promosi Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dr. Eni Gustina, MPH.
"Rokok itu kan mengandung nikotin. Dengan terpapar asap rokok, maka akan berpengaruh pada paru-paru. (Nikotin) akan melapisi paru-paru. Bisa dibayangkan kalau alat untuk menghisap oksigen sebagian tertutup nikotin tadi," ujar Eni di sela Peluncuran Iklan Layanan Masyarakat tentang Pengendalian Tembakau, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, gejala gangguan mungkin tak langsung bisa dirasakan penderita. Gejala baru terasa bila penderita terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama.
"Gejala mungkin tidak tampak seketika. Itu terpapar lama. Mungkin kita merasakan kok rasanya berat sih mau napas," kata dia.
Dampak lainnya, lanjut Eni, bila asap masuk ke sistem peredaran darah sehingga berdampak buruk pada kesehatan pembuluh darah.
"Belum lagi dampak lain bila asap juga masuk ke peredaran darah, berdampak pada pembuluh darah, bisa memunculkan hipertensi, penyakit jantung, stroke. Juga kanker," pungkas Eni.
Masalah rokok masih menjadi masalah besar di Indonesia. Data dari Global Adult Tobacco Survey 2011 (GATS 2011) menunjukkan bahwa prevalensi perokok di Indonesia terutama untuk laki-laki dewasa menempati urutan pertama dalam hal jumlah di antara 16 negara berkembang di seluruh dunia (67 persen laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok).
Sementara itu, berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2014 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI dan WHO, ditemukan bahwa 20 persen anak usia 13-15 tahun merupakan perokok aktif. Bahkan, diperkirakan ada lebih dari 190.000 masyarakat Indonesia yang meninggal karena penyakit yang terkait dengan tembakau di tahun 2012 (The Tobacco Atlas).
"Rokok itu kan mengandung nikotin. Dengan terpapar asap rokok, maka akan berpengaruh pada paru-paru. (Nikotin) akan melapisi paru-paru. Bisa dibayangkan kalau alat untuk menghisap oksigen sebagian tertutup nikotin tadi," ujar Eni di sela Peluncuran Iklan Layanan Masyarakat tentang Pengendalian Tembakau, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, gejala gangguan mungkin tak langsung bisa dirasakan penderita. Gejala baru terasa bila penderita terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama.
"Gejala mungkin tidak tampak seketika. Itu terpapar lama. Mungkin kita merasakan kok rasanya berat sih mau napas," kata dia.
Dampak lainnya, lanjut Eni, bila asap masuk ke sistem peredaran darah sehingga berdampak buruk pada kesehatan pembuluh darah.
"Belum lagi dampak lain bila asap juga masuk ke peredaran darah, berdampak pada pembuluh darah, bisa memunculkan hipertensi, penyakit jantung, stroke. Juga kanker," pungkas Eni.
Masalah rokok masih menjadi masalah besar di Indonesia. Data dari Global Adult Tobacco Survey 2011 (GATS 2011) menunjukkan bahwa prevalensi perokok di Indonesia terutama untuk laki-laki dewasa menempati urutan pertama dalam hal jumlah di antara 16 negara berkembang di seluruh dunia (67 persen laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok).
Sementara itu, berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2014 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI dan WHO, ditemukan bahwa 20 persen anak usia 13-15 tahun merupakan perokok aktif. Bahkan, diperkirakan ada lebih dari 190.000 masyarakat Indonesia yang meninggal karena penyakit yang terkait dengan tembakau di tahun 2012 (The Tobacco Atlas).
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: