Solo (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Diah Pitaloka memandang perlu revisi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara terkait dengan pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K-2) menjadi calon pegawai negeri sipil.

"Mereka (honorer K-2) rata-rata umurnya di atas 35 tahun sehingga sulit diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa ada revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Diah pada acara Konsolidasi Tenaga Honorer se-Jawa Tengah di Solo, Senin.

Di hadapan hadirin, termasuk anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Penjabat Wali Kota Surakarta Budi Suharto, Diah mengatakan bahwa keberadaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mengebiri tenaga honorer yang rata-rata masa kerjanya lebih dari 10 tahun.

Pada kesempatan itu, Diah Pitaloka mengungkapkan pertemuannya dengan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) bahwa pengangkatan tenaga honorer secara bertahap mulai 2016.

Pemerintah, kata Diah, memberi target waktu seluruh tenaga honorer di Indonesia bisa diangkat menjadi CPNS paling lambat 4 tahun. Hal ini sambil menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan.

Ia menyebutkan jumlah keseluruhan tenaga honorer di Indonesia saat ini sebanyak 439.956 orang.

Menurut dia, masalah tenaga honorer bukan sekadar persoalan angka, melainkan juga menyangkut persoalan nasib manusia. Dengan demikian, pengabdian para honorer yang telah mencapai belasan hingga puluhan tahun tidak bisa diabaikan.

Dalam pembahasan antara legislatif dan eksekutif, kata dia, ada sejumlah pertimbangan, antara lain pengangkatan honorer harus melalui verifikasi, di antaranya menyangkut kebutuhan tenaga kerja, verifikasi, seleksi, dan kompetensi honorer.

Ia menegaskan bahwa kalangan DPR sepakat merevisi UU ASN. Pasalnya, jika seleksi berdasarkan kriteria, sebagaimana termaktub di dalam undang-undang tersebut, akan mengabaikan pengabdian mereka.

"Perlu revisi UU ASN atau penyesuaian aturan supaya faktor pengabdian menjadi bahan pertimbangan," katanya.

Revisi terhadap UU atau penyesuaian aturan itu, kata dia, harus tuntas sebelum akhir 2015. Hal ini berpacu dengan waktu terkait dengan rencana pengangkatan K-2 mulai 2016.

Menurut dia, revisi terhadap UU ASN bisa dengan peraturan tambahan atau peralihan mengenai honorer. Artinya, revisi tidak menyeluruh.

"Kami menunggu komitmen pemerintah untuk segera mengangkat honorer menjadi CPNS dan bukan sekadar omong kosong belaka," katanya.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan akan mendorong rapat kerja gabungan lintas komisi terkait dengan pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Ia akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) di DPR RI. Artinya, ada Komisi II yang mitra kerjanya dengan Kemenpan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan), Komisi X (Bidang Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah), dan Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perbankan).

"Kami menginginkan ada landasan hukum terkait dengan pengangkatan honorer menjadi CPNS," kata Rieke.