Diputuskan langgar kode etik, Krisna Mukti : saya ambil hikmahnya
28 September 2015 13:26 WIB
Krisna Mukti (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI, Krisna Mukti dapat menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menilai ia telah melakukan pelanggaran kode etik.
“Saya ambil hikmahnya saja. Ternyata gak selalu perbuatan baik kita diapresiasi baik oleh orang yang ditujukan itu. Jadi harus hati-hati saja,” kata Krisna Mukti usai mendengarkan putusan MKD di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
MKD menyatakan bahwa anggota Komisi X DPR Krisna Mukti terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Sebelumnya Krisna Mukti dilaporkan oleh istrinya Devi Nurmayanti ke MKD pada Mei 2015 lalu. Pengaduan Devi terkait kejelasan status istri dan nafkah
"Kami MKD berharap agar perkara itu dijadikan pelajaran berharga agar tidak terulang kembali demi menjaga martabat anggota DPR RI," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Krisna Mukti mengatakan dirinya sudah memberikan tunjangan secara lunas sehingga tidak ada masalah lagi.
“Kan intinya yang dituju kan soal tunjangannya. Begitu dibayar ya selesai masalah. Seharusnya tidak perlu ke MKD DPR, Polda kan bikin heboh saja. Hubungan dengan Devi selesai. Buka lembaran baru saja,” kata politisi PKB itu.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan atas pelanggaran kode etik ringan itu, Krisna dikenai sanksi berupa teguran lisan.
Ia menjelaskan, MKD membuat keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa surat nikah, surat perdamaian, serta keterangan pengadu dan saksi-saksi.
Anggota DPR RI, Krisna Mukti terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimar Girsang di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
MKD sendiri telah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran anggota DPR RI, Krisna Mukti dengan memeriksa alat bukti seperti surat nikah, surat perdamaian, mendengarkan keterangan pengadu dan saksi-saksi. Didapatkan fakta.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: