MKD DPR akan putuskan empat kasus anggota DPR
28 September 2015 09:52 WIB
Gelar Doktor Palsu Anggota DPR Mantan Staf Anggota DPR Denty Noviany Sari (tengah) bergegas meninggalkan gedung parlemen usai memberi keterangan pada sidang internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/15). Denty hadir dalam sidang internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan gelar doktor palsu mantan atasannya Anggota Komisi II DPR Frans Agung Mula Putra dari Fraksi Hanura. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal) ()
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan membacakan sekaligus akan memutuskan empat perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan.
"Hari ini kita ada empat perkara yaitu Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Senin.
Dasco menyebutkan, sebelum diputuskan, MKD DPR akan menggelar rapat pleno dan, kata Dasco. Rapat akan digelar secara terbuka.
"Nanti kan sidangnya terbuka, bisa dilihat langsung putusannya bagaimana," ujarnya.
Untuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Krisna Mukti adalah laporan istrinya, Devi Nurmayanti, pada 28 Mei 2015 lalu.
Devi merasa politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu telah menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah keluarganya
Untuk kasus Frans Agung adalah dugaan penggunaan gelar doktor palsu.
Sementara Henry Yosodiningrat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Soehandoyo, atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan intervensi terhadap pihak kepolisian.
"Hari ini kita ada empat perkara yaitu Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Senin.
Dasco menyebutkan, sebelum diputuskan, MKD DPR akan menggelar rapat pleno dan, kata Dasco. Rapat akan digelar secara terbuka.
"Nanti kan sidangnya terbuka, bisa dilihat langsung putusannya bagaimana," ujarnya.
Untuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Krisna Mukti adalah laporan istrinya, Devi Nurmayanti, pada 28 Mei 2015 lalu.
Devi merasa politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu telah menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah keluarganya
Untuk kasus Frans Agung adalah dugaan penggunaan gelar doktor palsu.
Sementara Henry Yosodiningrat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Soehandoyo, atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan intervensi terhadap pihak kepolisian.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: