Mataram (ANTARA News) - DPRD Nusa Tenggara Barat meminta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menghentikan rencana pemberian izin pengerukan pasir laut untuk reklamasi Tanjung Benoa, Bali, karena dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan.

"Adanya undang-undang baru, pemberian izin pertambangan kini ada di provinsi sehingga kabupaten tidak lagi memiliki hak. Karena sekarang ada di provinsi, maka tidak boleh ada izin pengerukan pasir, kalau ada ini harus dihentikan," kata Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi di Mataram, Jumat.

Menurut dia, jika pemberian izin tersebut tetap dipaksakan untuk diberikan, maka bisa dikatakan apa yang dilakukan pemerintah provinsi sudah bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. Karena apa, potensi kerusakan lingkungan akibat pengerukan pasir itu lebih besar daripada hasil yang diperoleh daerah.

"Dalam hal ini gubernur harus tegas untuk mengatakan tidak setuju pengambilan pasir, apabila ini dilanjutkan maka kerusakan itu tinggal menunggu waktunya saja," ujarnya.

Dia menuturkan, kalau pun nantinya rencana pemberian izin ini diberikan, DPRD kata Mori, berhak mengajukan interpelasi kepada gubernur, menanyakan apa alasan di balik pemberian izin tersebut. Mengingat, sejatinya pengerukan pasir tersebut lebih besar kerusakan dan kehancuran yang di dapat jika diteruskan.

"Saran kami izin ini segera di tutup rapat-rapat dan dihentikan. Tetapi, kalau ini tetap dipaksakan juga, maka ini menjadi pelanggaran gubernur. DPRD bisa saja mengusulkan hak interpelasi kepada gubernur," tegasnya.

Dia menjelaskan, interpelasi itu sangat memungkinkan untuk bisa ditempuh DPRD, jika pemberian izin tersebut tetap diberikan.

"Karenanya harus di setop, tidak boleh ada peluang karena nanti ujungnya, kita akan tetap dirugikan, karena dampaknya dan bahaya yang akan ditimbulkan pengerukan pasir itu," terangnya.

Untuk itu, kata politisi Gerindra ini, sebelum ini lebih jauh, pihaknya akan segera memanggil SKPD terkait, khususnya Dinas Pertambangan dan Energi, BKPMPT, BLHP untuk meminta dan mendengarkan penjelasan soal rencana pemberian izin pengerusakan pasir di kabupaten Lombok Timur tersebut. Tentunya, pemanggilan dan penjelasannya akan dilaksanakan bersama komisi di DPRD.

"Secepatnya kita akan jadwalkan pemanggilan itu," jelasnya.

Kendati demikian, terlepas dari itu semua, ujar Mori, pemerintah provinsi harus segera berikap dan mengambil keputusan untuk menghentikan rencana proses pemberian izin pengerukan pasir tersebut.

"Yang jelas ini tidak boleh diberikan izinnya, karena meski nanti ada PAD, tetap saja kita yang akan dirugikan," tandas Mori Hanafi.