Kejagung: tidak ada "deponeering" Abraham Samad
25 September 2015 17:49 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (tengah) dikawal polisi seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/9). Pemeriksaan tahap kedua Abraham Samad yang berlangsung selama dua jam tersebut terkait pelimpahan berkas dan penyerahan barang bukti dari Polda Sulselbar ke Kejaksaan Negeri Makassar. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada pemberian "deponeering" untuk kasus Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto.
Tidak mudah untuk menetapkan deponeering," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat.
"Deponeering" merupakan hak prerogatif dari Jaksa Agung untuk mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atas perkara yang bersangkutan.
Ia juga membantah tidak ada arahan dari presiden RI agar jaksa agung mengeluarkan deponeering tersebut.
"Tidak ada itu (instruksi presiden), deponeering hak prerogatif jaksa agung," tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akhirnya melimpahkan berkas perkara berikut tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad ke Kejaksaan Negeri Makassar.
"Hari ini kami sudah menerima langsung pelimpahan tahap dua dalam kasus AS. Pelimpahan tahap dua itu dari penyidik polda ke kejati kemudian diteruskan ke Kejari Makassar," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muh Yusuf di Makassar, Selasa.
Pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Polda Sulselbar itu dilakukan pukul 15.20 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dan diterima langsung oleh Aspidum Kejati Sulselbar Muh Yusuf.
Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada 2007, berupa tuduhan pemalsuan paspor atas nama Feriyani Lim. Abraham diduga membantu membuatkan KTP dan kartu keluarga palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 Ayat 1, Pasal 264 subsider Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 93 jo Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tidak mudah untuk menetapkan deponeering," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat.
"Deponeering" merupakan hak prerogatif dari Jaksa Agung untuk mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atas perkara yang bersangkutan.
Ia juga membantah tidak ada arahan dari presiden RI agar jaksa agung mengeluarkan deponeering tersebut.
"Tidak ada itu (instruksi presiden), deponeering hak prerogatif jaksa agung," tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akhirnya melimpahkan berkas perkara berikut tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad ke Kejaksaan Negeri Makassar.
"Hari ini kami sudah menerima langsung pelimpahan tahap dua dalam kasus AS. Pelimpahan tahap dua itu dari penyidik polda ke kejati kemudian diteruskan ke Kejari Makassar," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muh Yusuf di Makassar, Selasa.
Pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Polda Sulselbar itu dilakukan pukul 15.20 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dan diterima langsung oleh Aspidum Kejati Sulselbar Muh Yusuf.
Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada 2007, berupa tuduhan pemalsuan paspor atas nama Feriyani Lim. Abraham diduga membantu membuatkan KTP dan kartu keluarga palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 Ayat 1, Pasal 264 subsider Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 93 jo Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: